Rapat di Komisi III, Advokat Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik

Rapat di Komisi III, Advokat Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik

PlatMerah.com, Jakarta – Advokat Juniver Girsang menyampaikan masukan penting dalam rapat Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset pada Senin, 18 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak boleh dijadikan alat politik dan harus memastikan pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh pihak independen.

Masukan Penting dalam Rapat Komisi III DPR

Juniver Girsang mengingatkan bahwa lembaga yang menyidik perkara tidak boleh sekaligus menjadi pengelola aset hasil rampasan. Ia menyarankan agar dalam ketentuan umum RUU dimasukkan definisi tentang komite pengelolaan aset yang bertugas secara independen.

“Jangan kejaksaan yang menyidik, menuntut, sekaligus mengelola lelang aset,” jelas Juniver. Ia juga menyebutkan bahwa hal serupa berlaku untuk KPK dan kepolisian agar pengelolaan aset tidak bertumpu pada satu lembaga penyidik.

Kasus Nyata sebagai Contoh Penyalahgunaan

Juniver membagikan pengalaman kliennya sebagai contoh ketidakadilan dalam proses perampasan aset. Kliennya yang dituduh merugikan negara sekitar Rp 200 miliar, aset yang diblokir dan disita justru mencapai Rp 10 triliun, jauh melebihi dugaan kerugian.

“Sitaan dan pemblokiran aset dilakukan ribuan kali lipat dari jumlah tuduhan, tanpa dasar yang jelas,” tutur Juniver. Ia menilai kondisi ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang merugikan pihak yang tidak bersalah.

Urgensi Pembahasan RUU Perampasan Aset Secara Mendetail

Dalam pertemuan tersebut, Juniver meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara rinci dan hati-hati, agar tidak menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan politik.

“RUU ini harus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Juniver. Ia menambahkan bahwa kliennya, yang sudah membangun usaha selama 55 tahun, mengalami kerugian besar akibat penyitaan aset yang tidak proporsional dan putusan Mahkamah Agung yang tidak mempertimbangkan kerugian lingkungan.

Konteks dan Dampak RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya dengan mengamankan aset hasil kejahatan. Namun, kritik seperti yang disampaikan Juniver menyoroti pentingnya mekanisme pengelolaan aset yang transparan dan tidak tumpang tindih dengan fungsi penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Jika RUU disahkan tanpa pengaturan yang jelas, dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi alat politik yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang tidak bersalah.

Langkah yang Diperlukan

  • Penetapan komite pengelola aset independen dalam RUU.
  • Pemisahan fungsi penyidik, penuntut, dan pengelola aset.
  • Penjaminan kepastian hukum bagi para pihak yang terkena dampak.
  • Pembahasan RUU secara detail dan mendalam di Komisi III DPR.

Dengan langkah ini, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan adil dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus menjaga hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup