Sutopo Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diproses PAW oleh PPP Cilegon

Sutopo Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diproses PAW oleh PPP Cilegon

PlatMerah.com, Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi PPP, Sutopo Raharjo, menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya diteruskan oleh partai. Pernyataan ini muncul setelah Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Tohir, menginformasikan bahwa partai sedang memproses PAW terhadap tiga anggota DPRD dari fraksi PPP, termasuk Sutopo, terkait dugaan pelanggaran etik dan belum adanya klarifikasi dari yang bersangkutan.

Sutopo menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang menjadi dasar posisinya saat ini masih valid berdasarkan surat keputusan yang berlaku hingga November 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal PPP yang sah saat diterbitkan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa persoalan kepengurusan PPP di tingkat pusat belum selesai dan langkah-langkah di tingkat daerah seperti pemberian surat peringatan maupun proses PAW sebaiknya menunggu kepastian hukum yang jelas.

Dasar Hukum dan Kepengurusan yang Sah

Sutopo menegaskan bahwa ia akan menghormati kepengurusan baru jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan disahkan sesuai ketentuan organisasi. Ia menyatakan, “Kalau sudah inkrah dan kepengurusan itu ditandatangani oleh sekretaris jenderal yang sah, kami tentu tunduk dan menghormati aturan yang telah dikeluarkan.” Pernyataan ini menandakan pentingnya kepastian hukum dalam proses pergantian anggota DPRD di internal partai.

Proses PAW Tidak Bisa Dilakukan Sepihak

Terkait ancaman PAW, Sutopo menegaskan mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak. Ia menyebutkan terdapat persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, “Kami tidak bisa hanya ditekan-tekan mau di-PAW. PAW itu ada kriterianya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kalau tetap diproses seperti itu, kami siap menempuh jalur hukum.”

Harapan untuk Penyelesaian Konflik Internal

Sutopo berharap semua pihak menahan diri dan menunggu penyelesaian persoalan kepengurusan di tingkat pusat agar tidak menimbulkan konflik internal yang berkepanjangan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan proses politik berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan.

Konteks dan Pentingnya Kepastian Hukum

Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menggantikan anggota DPRD yang tidak dapat melanjutkan tugasnya. Namun, proses ini harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa hukum dan konflik internal partai. Kasus Sutopo ini menjadi contoh pentingnya kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses politik di tingkat daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup