Andi Azwan Balik Narasi ‘Jokowi Tak Berani Hadir’, Sebut Roy Suryo dan dr. Tifa Menghindar dari Pokok Perkara
PlatMerah.com – Andi Azwan menanggapi tudingan yang selama ini dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait ketidakhadirannya dalam persidangan pokok perkara. Ia menyatakan bahwa narasi “Jokowi tak berani hadir” sebenarnya justru berbalik kepada pihak-pihak yang mengeluarkan tudingan tersebut, yakni Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), yang menurutnya menghindar dari proses hukum.
Andi Azwan Balik Narasi
Andi Azwan menegaskan bahwa selama ini narasi yang digaungkan oleh Roy Suryo dan dr. Tifa sering menyebut bahwa Jokowi tidak akan berani tampil di pengadilan pokok perkara. Namun, kenyataannya, justru mereka sendiri yang tidak menunjukkan keberanian menghadapi pokok perkara secara langsung.
“Kalau dulu mereka itu selalu membuat suatu narasi, baik di media mainstream maupun di podcast, bahwa Pak Jokowi tidak akan berani tampil ataupun hadir di pengadilan pokok perkara. Dan akhirnya publik semua mengetahui, yang membuat kata-kata itu adalah mereka, tapi mereka sendiri takut untuk bisa menghadiri pokok perkara,” ujar Andi Azwan dalam wawancara dengan Cumicumi pada 14 Agustus 2026.
Jokowi Pertanyakan Sikap Roy Suryo dan dr. Tifa
Andi Azwan juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi secara terbuka mempertanyakan kapan Roy Suryo dan dr. Tifa bersedia masuk ke pokok perkara. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat acara di Solo beberapa waktu lalu.
“Pak Jokowi aja sudah mengatakan di Solo kemarin, ditunggu kapan nih Roy Suryo ini masuk ke pokok perkara ataupun dokter Tifa masuk pokok perkara,” tegas Andi Azwan.
Sikap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam Proses Hukum
Selain membantah tudingan terhadap Jokowi, Andi Azwan menyoroti sikap Roy Suryo yang tidak menempuh jalur praperadilan sejak awal proses hukum, meski merasa dikriminalisasi. Menurutnya, di bawah KUHAP lama, permohonan praperadilan hanya bisa diajukan sekali dan akan gugur jika pokok perkara sudah mulai disidangkan.
“Dari awal, waktu di bulan November, saya men-challenge, kalau merasa dikriminalisasi, lakukan saat itu adalah praperadilan. Mereka enggak berani, karena KUHP lama tahun 81 itu, hanya sekali prapid. Kemudian, kalau pokok perkaranya berjalan prapid-nya selesai,” jelasnya.
Andi Azwan menyimpulkan bahwa pengajuan praperadilan berulang kali oleh pihak Roy Suryo dan dr. Tifa justru memperkuat kesan bahwa mereka menghindar dari proses hukum yang sebenarnya.
“Bagaimana tidak ada perintah hakim? Pada saat itu saya hadir dalam eksepsi yang dimenangkan oleh Tifa. Dikatakan oleh hakim, dipersilakan kepada JPU untuk bisa melakukan perbaikan surat dakwaan sesuai dengan pasal 75 ayat 4,” pungkas Andi Azwan.
Konsekuensi Hukum dan Proses Persidangan
Pemahaman terhadap proses praperadilan dan pokok perkara sangat penting dalam kasus ini. KUHAP lama membatasi permohonan praperadilan hanya sekali sebelum pokok perkara disidangkan, sehingga upaya mengulur waktu dengan praperadilan berulang tidak diperbolehkan secara hukum.
Selain itu, kehadiran di persidangan pokok perkara menjadi bukti keseriusan para pihak dalam menghadapi proses peradilan. Tuduhan keberanian harus dilihat dari fakta kehadiran dan partisipasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














