Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Berlanjut, Saksi Ahli Sindir Balik Kita Ini Sarjana Hukum
PlatMerah.com, Jakarta – Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Agenda sidang kali ini memfokuskan pada pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk keterangan dari ahli pidana yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, Didit Wijayanto Wijaya.
Keterangan Ahli Mengenai Putusan Hakim
Didit Wijayanto Wijaya memberikan penjelasan penting terkait kedudukan hukum sebuah putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berlaku layaknya undang-undang, namun hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.
“Yang namanya putusan hakim itu menjadi kalau final and binding adalah undang-undang juga undang-undang kepada para pihak yang terkait di sana,” ujar Didit kepada awak media. Ia menambahkan, “Putusan hakim jelas menjadi satu sumber hukum dan menjadi undang-undang, tapi tidak undang-undang pada setiap orang, khusus kepada orang-orang yang terkait, si termohon, turut termohon, dan si pemohon.”
Perbedaan Konsep Hukum dan Undang-Undang
Selain itu, Didit juga menguraikan perbedaan mendasar antara konsep “hukum” secara umum dan “undang-undang”. Menurutnya, hukum mencakup keseluruhan sistem hukum, sedangkan undang-undang merupakan bagian yang lebih sempit. Ia juga membedakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku untuk semua pihak (erga omnes) dengan putusan pengadilan biasa yang bersifat terbatas pada pihak terkait.
“Kalau yang namanya putusan Mahkamah Konstitusi, itu juga undang-undang dengan sifat erga omnes, yaitu berlaku untuk semua. Makanya, kita ini sarjana hukum, bukan sarjana undang-undang,” jelasnya.
Konteks Sidang dan Agenda Pemeriksaan
Sidang praperadilan ketiga ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang diajukan oleh Roy Suryo. Pada sidang ini, pihak Roy Suryo memilih menghadirkan saksi ahli mengingat keterbatasan waktu persidangan, sehingga harus memilih antara saksi fakta atau ahli.
Didit sendiri sebelumnya telah hadir sebagai saksi ahli pada praperadilan pertama Roy Suryo yang digelar pada 1 Juli 2026, dengan fokus keahlian pada praperadilan dan perlindungan hak tersangka.
Tujuan Permohonan Praperadilan
Sidang ini merupakan bagian dari permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut merujuk pada putusan praperadilan pertama tanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.
Proses praperadilan ini menjadi penting dalam memastikan perlindungan hak hukum Roy Suryo serta kejelasan status hukum terkait penangkapan dan penahanan yang dialaminya.
Perkembangan Selanjutnya
Sidang praperadilan ketiga ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas status hukum dan mendukung proses peradilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














