Bukan Dendam, Bukan Orang Dekat, Terungkap Awal Mula Pembunuhan Mahasiswi Unram di Kos Gomong
PlatMerah.com, Mataram – Polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), yang ditemukan tewas di kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram. Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko memastikan pelaku, Haikal (HK), bertindak sendirian dan tidak mengenal korban. Peristiwa tragis itu bermula dari aksi pencurian yang berujung pembunuhan.
Pengungkapan ini menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat. Sebelumnya, banyak yang menduga kasus ini terkait dendam atau melibatkan orang terdekat korban. Namun, hasil penyidikan membantah semua dugaan tersebut.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Saat itu, Haikal tengah berjalan di sekitar kawasan Gomong dengan niat mencuri di rumah kos. Ia masuk melalui pintu belakang dan mencoba membuka sejumlah kamar. Hanya kamar Nadya yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, Haikal mengambil ponsel korban. Namun, ia belum puas dan mencari kunci sepeda motor di dalam kamar. Saat kunci ditemukan, korban justru terbangun dan memergoki aksinya. “Refleks (membunuh),” kata Haikal saat ditemui di Polresta Mataram, Rabu (29/7/2026).
Pelaku kemudian membekap dan mencekik Nadya hingga tewas. Setelah itu, ia kabur membawa ponsel dan sepeda motor korban. Ponsel tersebut sempat dipakainya, namun kemudian dibuang. Sementara sepeda motor korban digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil menangkap Haikal setelah menelusuri keberadaan sepeda motor korban. Pelaku diamankan di Polresta Mataram dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi memastikan tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus ini.
“Sampai saat ini tidak ada pemerkosaan yang terjadi kepada korban. Murni pencurian yang berakhir dengan hilangnya nyawa Nadya,” tegas Kombes Hendro Purwoko, Jumat (31/7/2026).
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Haikal dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keluarga korban, yang diwakili oleh ibu Nadya, Eny Widyawati, mengaku bersyukur atas kerja keras polisi. “Saya sebagai ibu mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mataram, Satreskrim atas kerja keras sehingga dalam waktu kurang lebih dua bulan pelaku pembunuh anak kami berhasil ditemukan,” ucap Eny sambil menahan tangis saat konferensi pers.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












