Praperadilan III Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 206 Juta Ditolak Pengadilan
PlatMerah.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan III yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp 206 juta atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan Pengadilan
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal ini disebabkan Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon, padahal berdasarkan aturan pembayaran ganti rugi harus dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah baru mengenai pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 175 ayat (5) KUHAP belum diterbitkan. Oleh karena itu, pengadilan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Aturan ini menetapkan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang di bidang keuangan.
Latar Belakang Kasus
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Roy Suryo setelah pada praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah. Namun, pada praperadilan kedua, hakim menolak permohonan Roy yang menggugat keabsahan penetapan status tersangka.
Dalam praperadilan III, Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta, yang terdiri dari Rp 106 juta kerugian materiil dan Rp 100 juta kerugian immateriil.
Alasan Penolakan Permohonan
Hakim menegaskan bahwa karena kewenangan pembayaran ganti rugi berada di tangan Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus menjadi pihak dalam perkara tersebut. Roy Suryo tidak memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon, sehingga permohonannya dianggap mengandung cacat formil karena kurang pihak.
Oleh sebab itu, pengadilan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.
Implikasi Putusan
Penolakan permohonan praperadilan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang tepat dan keterlibatan pihak yang berwenang dalam perkara ganti rugi negara. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pemohon gugatan terkait tata cara pengajuan ganti rugi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













