Roy Suryo Umumkan dr. Tifa Tempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo Umumkan dr. Tifa Tempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PlatMerah.com, Jakarta – Roy Suryo, pengamat dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengumumkan bahwa sahabatnya, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengumuman ini disampaikan setelah Roy mengajukan praperadilan keempat kalinya di lokasi yang sama.

Pengumuman Sidang Praperadilan

<pDalam pernyataannya, Roy Suryo mengimbau pihak-pihak yang ingin hadir untuk mendatangi sidang praperadilan dr. Tifa pada Kamis mendatang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa tidak perlu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada jam 09.00 WIB, karena sidang pidana dr. Tifa di Jakarta Timur akan kembali ditunda.

“Insyaallah hari Kamis ya, kalau ada pertanyaan Anda mau ke mana, jam 10.00 pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sini, atau ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur datang saja ke sini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Roy Suryo.

Penundaan Sidang Pokok Perkara

Roy juga menyampaikan bahwa sidang pidana dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan Kamis tersebut resmi ditunda. Ia menyebut penundaan ini atas petunjuk dan ridho Allah serta hasil istikharah dari dr. Tifa.

Lebih lanjut, Roy meyakini bahwa sidang pada Kamis pekan berikutnya juga akan mengalami penundaan. Ini terkait dengan pelaksanaan praperadilan yang dilakukan bersama dr. Tifa pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dampak Praperadilan pada Jadwal Sidang

Menurut Roy, proses praperadilan akan berdampak pada jadwal sidang pokok perkara dr. Tifa. Ia menegaskan bahwa sidang utama tidak akan berjalan sebelum proses praperadilan selesai sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

“Sidang pokok perkaranya tidak akan berjalan Kamis besok atau Kamis depan, harus menunggu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Roy Suryo.

Konteks dan Pentingnya Informasi

Pengumuman ini penting karena memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus dr. Tifa yang tengah menghadapi proses hukum. Jadwal sidang yang tertunda dan pengajuan praperadilan menunjukkan dinamika proses hukum yang harus dipahami oleh publik dan pihak terkait, termasuk para pengamat hukum dan masyarakat umum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup