PH Febrie Soal Uang Rp 40 M: Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung

PH Febrie Soal Uang Rp 40 M: Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung

PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan setelah pemeriksaan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan dan Bantahan Kuasa Hukum

Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyebutkan bahwa Febrie sangat kooperatif dan menjawab sekitar 50 pertanyaan penyidik. Mengenai tudingan penerimaan uang Rp 40 miliar, Febri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan muncul dari potongan kutipan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang dikutip secara tidak utuh dalam sidang praperadilan.

Penjelasan Mengenai Sumber Dugaan Uang Rp 40 Miliar

Berdasarkan BAP Tan Kian, kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa pengusaha tersebut menyatakan memberikan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan kepada Febrie. Lebih lanjut, Tan Kian menyebutkan kemungkinan uang tersebut ditujukan untuk empat pejabat di Kejaksaan Agung, tanpa menyebutkan secara eksplisit bahwa uang itu untuk Febrie.

Namun, kuasa hukum tidak merinci siapa empat pejabat Kejagung yang dimaksud dalam BAP Tan Kian.

Konteks Putusan Praperadilan dan Dugaan Tindak Pidana

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie senilai Rp 40 miliar yang terkait dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Hakim memaparkan bahwa sebelum penggeledahan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang menunjukkan hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak terkait perkara tersebut.

Alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan mengenai permintaan sejumlah uang, penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta dokumen dan data transaksi yang mendukung penyidikan. Hakim menyatakan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pentingnya Bukti dan Proses Hukum

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak serta merta berarti penyerahan uang telah terbukti benar atau bahwa Febrie bersalah. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui ada tidaknya dasar objektif bagi tindakan penyidik.

Implikasi dan Perkembangan Kasus

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan korupsi besar yang melibatkan Jiwasraya dan ASABRI, dua badan asuransi negara. Pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan adanya upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pengembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik dan penting untuk mengikuti proses hukum secara obyektif berdasarkan bukti yang ada.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup