Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel, Dua Ranperda Disetujui Menjadi Perda

Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel, Dua Ranperda Disetujui Menjadi Perda

Plat Merah – Pangkalpinang, 22 Juni 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut serta dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kehadiran ini menjadi momentum penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kronologi Persetujuan Ranperda

Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Babel dibuka oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya, dihadiri Gubernur Hidayat Arsani, Forkopimda, dan pihak terkait. Berikut agenda kunci yang disepakati:

  1. Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara: Disetujui DPRD sebagai Perda dengan catatan dukungan dari seluruh fraksi.
  2. Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018: Ditujukan untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
  3. Ranperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017: Masuk tahap dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lanjutan.

Dampak Regulasi Baru: Analisis Sektor Pertambangan

Persetujuan Ranperda pertambangan memicu diskusi tentang dampaknya bagi sektor ekonomi Babel. Dengan pendelegasian kewenangan ke Gubernur, diharapkan:

  • Regulasi Lebih Fokus: Pemangku kepentingan bisa memberi aturan spesifik terkait izin tambang dan pengelolaan lingkungan.
  • Kepastian Hukum untuk Investor: Investor akan lebih mudah memahami kerangka hukum investasi di sektor pertambangan.
  • Reformasi Kebijakan: Peluang meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan yang kini menyumbang 30% PDRB Babel.

Tabel Perbandingan Regulasi Lama dan Baru

AspekRegulasi LamaRegulasi Baru
Kewenangan GubernurBatasi izin tambangPenuh tanggung jawab
Proses IzinTunggalTersentralisasi
LingkunganStandar NasionalKriteria Daerah

Kemajuan dalam Manajemen Aset Daerah

Perubahan Perda 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diharapkan memperbaiki tata kelola aset. Isu krusial terkait regulasi ini:

  • Transparansi: Wajibkan laporan tahunan penggunaan BMD kepada DPRD.
  • Audit Tertutup: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset senilai Rp 12 triliun.
  • Penertiban: Mengembalikan aset yang dikuasai secara ilegal.

Peran Kanwil KemenkumHAM dalam Proses Hukum

Kanwil KemenkumHAM Babel, yang diwakili JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ismail, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi. “Kami harus memastikan setiap ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Ismail.

Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, menambahkan bahwa regulasi harus berlandaskan tiga prinsip utama: kepentingan masyarakat, kebutuhan pembangunan, dan kejelasan pelaksanaan.

Implikasi untuk Masyarakat

Regulasi baru ini memengaruhi berbagai lapisan masyarakat:

  • Investor: Dukungan regulasi jelas akan meningkatkan investasi asing di sektor pertambangan.
  • Masyarakat Lokal: Diharapkan mendapat manfaat dari program perlindungan lingkungan di sekitar tambang.
  • Pemerintah Daerah: Tantangan mengatur kewenangan tambahan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Prospek Regulasi Sawit: Tantangan di Depan

Ranperda perubahan Perda 2017 tentang penataan usaha perkebunan sawit masih memerlukan pembahasan melalui Pansus. Isu yang muncul meliputi:

  1. Kompetisi Global: Kebijakan harus sejalan dengan tuntutan pasar internasional soal keberlanjutan.
  2. Kepentingan Petani Kecil: Harus melindungi 80% petani sawit skala kecil di Babel.
  3. Konflik Hutan: Perlu penyelesaian sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat.

Sebagai penutup, persetujuan dua ranperda ini menjadi langkah penting bagi Babel dalam membangun kerangka hukum yang kuat. Dengan keterlibatan aktif Kanwil KemenkumHAM dan sinergi antar-lembaga, diharapkan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup