Temui Menko Polkam, Komjak Ungkap Bentuk Tim Pemantau Kasus Eks Jampidsus Febrie

Temui Menko Polkam, Komjak Ungkap Bentuk Tim Pemantau Kasus Eks Jampidsus Febrie

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) menggelar pertemuan dengan Menko Polkam Djamari Chaniago untuk mengungkap pembentukan Tim Pemantau Kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie berjalan secara transparan, profesional, dan berintegritas.

Langkah Komjak dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2026. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, memimpin rombongan dan menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan Komjak dalam pengawasan penanganan perkara tersebut.

Komjak telah membentuk Tim Pemantau dan Pengawasan yang khusus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Febrie Adriansyah. Selain itu, Komjak juga menunjuk perwakilan dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) terkait kasus ini sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.

Pengawasan Internal dan Eksternal

Komjak juga bertemu dengan Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses yang sedang berjalan. Komisi Kejaksaan mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara independen, profesional, dan transparan, mengingat posisi strategis Febrie di Korps Adhyaksa.

Selain itu, Komjak mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang guna memastikan proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas.

Kronologi dan Status Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan korupsi pada kasus PT ASABRI, dan kedua, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka untuk kasus TPPU ini menyusul temuan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah yang diduga hasil tindak pidana saat penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul.

Sampai saat ini, dua kasus lain yang berkaitan dengan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026 belum menetapkan tersangka. Febrie saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Pernyataan Febrie Adriansyah

Menyikapi status tersangka dan penahanan, Febrie membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi. Ia juga berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan kepadanya.

Signifikansi Pembentukan Tim Pemantau

Pembentukan Tim Pemantau oleh Komjak merupakan langkah penting dalam menjaga proses hukum agar berjalan sesuai prinsip negara hukum, profesionalisme, dan transparansi. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.

Dengan pengawasan yang ketat dan keterlibatan langsung dalam mekanisme etik dan disiplin, Komjak berperan aktif memastikan proses hukum berlangsung adil dan bebas dari intervensi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup