Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang

Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang

PlatMerah.com, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan jilid I yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Febrie mengajukan empat ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang berlangsung.

Pengajuan Ahli dalam Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, mengungkapkan bahwa empat ahli yang diajukan terbagi dalam tiga klaster keahlian. Pertama adalah Prof. Rasji, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, yang ahli di bidang hukum ketatanegaraan dan administrasi. Klaster kedua mencakup Prof. Nur Basuki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan M. Arif Setiawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yang keduanya ahli hukum pidana korupsi dan acara pidana. Klaster ketiga adalah Dr. Mahrus Ali, dosen Fakultas Hukum UII dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keempat ahli tersebut telah hadir dan siap memberikan keterangan di ruang sidang. Pengajuan ahli ini bertujuan untuk memperkuat argumen pemohon dalam praperadilan terkait berbagai tindakan hukum yang dipersoalkan.

Pokok Perselisihan dalam Praperadilan Jilid I

Praperadilan jilid I ini berfokus pada keberatan terhadap sejumlah tindakan hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor, serta tindakan lanjutan oleh Kejaksaan Agung. Tindakan yang dipersoalkan meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan terhadap Febrie Adriansyah.

Sidang Praperadilan Jilid II Berlangsung Terpisah

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh Febrie dengan nomor perkara berbeda (135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL). Sidang jilid II ini beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, dan khusus mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Konteks dan Pentingnya Sidang Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada tersangka atau pihak terkait untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan dan penetapan tersangka. Dalam kasus Febrie Adriansyah, sidang praperadilan menjadi tahap penting untuk menguji prosedur dan legalitas tindakan hukum yang diambil aparat penegak hukum.

Pengajuan ahli dari berbagai bidang hukum menunjukkan upaya tim kuasa hukum untuk memberikan perspektif mendalam dan memperjelas aspek hukum yang dipersoalkan, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Dampak dan Perkembangan Selanjutnya

Hasil sidang praperadilan ini akan menjadi dasar penting dalam proses hukum selanjutnya. Apabila keberatan Febrie dikabulkan, maka tindakan penyidikan yang menjadi dasar perkara tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, jika pengadilan menolak praperadilan, proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Sidang lanjutan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan dan menyangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang memiliki implikasi besar terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup