ASN Dispora Palembang Akui Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta
Plat Merah – Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perjalanan dinas oleh Kurniati Hasda Ayu, ASN Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, menggemparkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan. Terdakwa yang kini ditahan mengakui penggunaan pribadi terhadap dana senilai Rp27.806.500 yang seharusnya digunakan untuk pelunasan tiket dan penginapan perjalanan dinas pegawai Dispora Palembang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mekanisme keuangan dan tata kelola pemerintah daerah yang rawan disalahgunakan.
Chronologi Peristiwa
Peristiwa berawal dari pemesanan tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas pegawai Dispora Palembang pada Mei hingga Juli 2022. Berdasarkan keterangan saksi Bambang Darsono, Direktur PT Jasa Lima Sekawan, transaksi tersebut dilakukan melalui perusahaan travel bernama Travel JT Holiday. Namun, pembayaran dari transaksi tersebut tidak diterima secara penuh, menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Saksi Nurkapilah, Bendahara Pengeluaran Dispora Palembang, mengungkapkan bahwa dana perjalanan dinas telah dicairkan kepada pegawai, termasuk terdakwa, tetapi tidak disetorkan kembali untuk pelunasan kepada agen perjalanan.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 27 Mei 2022 | Pemesanan tiket pertama untuk perjalanan dinas pegawai |
| 18 Juli 2022 | Dana perjalanan dinas terakhir tidak disetorkan ke agen |
| 23 Juni 2026 | Terungkapnya penggelapan dana di persidangan |
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menciptakan kerugian sekitar Rp27,8 juta bagi PT Jasa Lima Sekawan, yang dipimpin Bambang Darsono. Selain kerugian finansial, peristiwa ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap transparansi anggaran pemerintah daerah. Dalam konteks nasional, kasus ini menjadi contoh pelanggaran terhadap Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Analisis Legal
- Pelanggaran Pasal 486 UU KUHP: Terdakwa didakwa atas penyalahgunaan dana negara.
- Risiko hukuman: Ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun jika terbukti bersalah.
- Kebijakan pemerintah: Presiden Joko Widodo dalam pidato tahunan 2025 menekankan pemberantasan korupsi di sektor pemerintah daerah.
Respons Pemangku Kepentingan
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan penyesalannya dan mengaku pernah menjadi korban penipuan oleh pengacaranya. Namun, argumen ini belum cukup untuk mengurangi tanggung jawab hukumnya. Pihak pemerintah daerah diimbau untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi anggaran. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, khususnya di sektor yang rentan seperti kegiatan perjalanan dinas.
| Kategori | Rincian |
|---|---|
| Dana yang Digelapkan | Rp27.806.500 |
| Jumlah Pegawai Terlibat | 7 orang (termasuk terdakwa) |
| Rute Perjalanan | Bandung, Jakarta |
| Masa Peristiwa | Mei – Juli 2022 |
Rekomendasi untuk Pemerintah
Untuk mencegah kasus serupa, pemerintah daerah perlu mengadopsi langkah-langkah berikut:
- Implementasi sistem digitalisasi anggaran yang transparan.
- Pelatihan anti-korupsi secara berkala bagi ASN.
- Memperketat proses pencairan dana melalui verifikasi dua tingkat.
- Peningkatan kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LHKPN) untuk memantau kekayaan ASN.
Kasus ini juga memicu diskusi nasional tentang pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait perjalanan dinas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Iwan Setiawan, mengkritik praktik “perjalanan dinas semu” yang masih marak di pemerintahan daerah. “Kita perlu aturan yang mengharuskan laporan keuangan perjalanan dinas secara real-time,” katanya dalam konferensi pers 2026.
Sementara itu, masyarakat menginginkan transparansi lebih besar. Melalui media sosial, warganet seperti @PantauASN mengusulkan agar semua perjalanan dinas ASN dipublikasikan secara online, termasuk rincian biaya, tujuan, dan hasil kegiatan. “Tanpa pengawasan publik, uang rakyat akan terus disalahgunakan,” tulis seorang aktivis anti-korupsi.
Artikel ini menggambarkan kompleksitas tata kelola keuangan pemerintah daerah dan pentingnya akuntabilitas publik. Dengan pembelajaran dari kasus ini, diharapkan praktik korupsi bisa diminimalkan melalui kombinasi hukum, teknologi, dan partisipasi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









