Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
PlatMerah.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
Penetapan Tersangka dan Upaya Praperadilan
Febrie Adriansyah bersama beberapa pihak swasta lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dan Polri. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, sementara Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan dan autentikasi upaya paksa serta prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Dua Permohonan Praperadilan
- Permohonan pertama menguji upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan TPPU.
- Permohonan kedua menguji tindakan penyidikan Polri, seperti penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pencekalan, serta supervisi dan pengendalian yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Persoalan Hukum dalam Praperadilan
Hermawanto, anggota tim kuasa hukum lainnya, menjelaskan beberapa persoalan hukum yang menjadi dasar praperadilan. Pada permohonan pertama, mereka mempertanyakan:
- Penetapan tersangka yang dilakukan dua kali untuk dugaan tindak pidana yang sama.
- Kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.
- Keabsahan dasar hukum penetapan tersangka Febrie.
- Keabsahan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka yang dipersoalkan.
Dalam permohonan kedua, tim kuasa hukum mempersoalkan:
- Keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.
- Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
- Larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan).
- Pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.
Konteks dan Pentingnya Praperadilan
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam tahap penyidikan dan penuntutan, termasuk penetapan tersangka dan upaya paksa lainnya. Upaya hukum ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak-hak tersangka terlindungi.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena terkait dengan dugaan TPPU dan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri, yang memiliki implikasi besar dalam penegakan hukum dan integritas lembaga penegak hukum.
Perkembangan Kasus
Selain Febrie, beberapa pihak swasta seperti Nurman Herin dan Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri, dengan adanya perbedaan penanganan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie dan tim kuasa hukumnya akan menjadi langkah penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum dan memastikan prosedur hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











