Profil Ertika Dinawati, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim yang Jadi Tersangka Pungli
PlatMerah.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ertika Dinawati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ertika melengkapi tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Total pungutan yang diduga dikumpulkan mencapai Rp1,34 miliar.
Profil Ertika Dinawati
Ertika Dinawati lahir pada 25 Juli 1974. Ia diangkat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur pada Januari 2024. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Teknik (S1) dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM). Meski tidak terlalu dikenal publik, jabatannya strategis dalam proses perizinan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.
Kronologi Kasus
Menurut Aspidsus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin pengusahaan air tanah. Perintah itu dilakukan atas sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono. Total pungutan liar mencapai Rp1.336.683.000 dari 217 pemohon izin.
Selain itu, Ertika juga diduga melakukan pungutan mandiri kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya, dengan total Rp145 juta.
Penahanan dan Pasal yang Diterapkan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ertika ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat eselon di lingkungan Dinas ESDM Jatim yang bertanggung jawab atas perizinan sumber daya alam. Kejati Jatim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













