BREAKING: Polres Brebes Diguncang Dua Kasus Besar, Oknum Polisi Aniaya Istri Siri dan 9 Guru ASN Tersangka Absensi Fiktif

BREAKING: Polres Brebes Diguncang Dua Kasus Besar, Oknum Polisi Aniaya Istri Siri dan 9 Guru ASN Tersangka Absensi Fiktif

Plat Merah – Polres Brebes menjadi sorotan publik setelah dua kasus besar mencuat secara bersamaan. Pertama, dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin (50), terhadap istri sirinya di wilayah hukum Polres Brebes. Kedua, penetapan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes sebagai tersangka kasus absensi elektronik fiktif. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa Polres Brebes tengah menghadapi ujian integritas yang serius.

Tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Balai Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Senin (6/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung tertutup selama hampir lima jam itu melibatkan Kepala Desa Kalipucang Nurokhman, Ketua RT Nurkholim, dan seorang tetangga bernama Suwarso.

Ketua RT setempat, Nurkholim, mengaku tidak mengetahui bahwa Aiptu N tinggal bersama istri sirinya di rumah tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu soal dugaan rumah itu kerap dijadikan tempat karaoke. Sementara itu, kuasa hukum korban dari Hotman 911 Brebes, Ahmad Sholeh, mencium adanya indikasi bahwa perangkat desa mengetahui penderitaan korban berinisial M (30). “Ada indikasi bahwa Kepala Desa sebenarnya mengetahui perkara penyekapan dan penganiayaan ini. Kami dari Tim Hotman 911 mengawal ketat agar kasus ini dibuat terang-benderang,” kata Ahmad Sholeh.

Di sisi lain, Polres Brebes juga menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka kasus dugaan absensi elektronik fiktif pada April 2026. Kasus ini menjadi alarm bagi integritas ASN di Jawa Tengah. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tidak boleh hanya bergantung pada sistem elektronik, tetapi juga harus diperkuat melalui pengawasan berlapis. “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan,” ujarnya.

Sumarno menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah dari sisi kepegawaian. “Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” katanya.

Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh Polri. Sementara itu, kasus absensi fiktif menunjukkan perlunya penguatan integritas di kalangan ASN. Polres Brebes sebagai institusi penegak hukum di wilayah Brebes diharapkan dapat menangani kedua kasus ini secara transparan dan profesional.

Dalam perkembangan lain, Polres Pekalongan Kabupaten sukses menggelar Bhayangkara Kapolres Cup Drag Bike Pemula 2026 yang diikuti 789 starter dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Acara ini menjadi wadah positif untuk menyalurkan hobi balap secara aman dan terorganisir, sekaligus mengurangi potensi balap liar di jalan raya. Kapolres Pekalongan Kabupaten, AKBP Rachmad C. Yusuf, berharap event ini dapat melahirkan bibit-bibit pembalap berprestasi.

Kesimpulannya, Polres Brebes kini berada di persimpangan jalan. Penanganan dua kasus besar ini akan menjadi ujian kredibilitas institusi. Masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari Polres Brebes dan instansi terkait untuk memastikan keadilan dan integritas tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup