Eksekusi Lahan Pasar Inpres Takengon Diwarnai Aksi Penolakan Pedagang

Eksekusi Lahan Pasar Inpres Takengon Diwarnai Aksi Penolakan Pedagang

Latar Belakang Konflik Lahan Pasar Inpres Takengon

Plat Merah – Sejak 2022, Pasar Inpres Takengon di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi titik panas konflik hukum yang melibatkan pihak pengadilan, pemerintah daerah, dan komunitas pedagang. Pasar ini, yang telah berdiri sejak 1990-an, merupakan salah satu pusat ekonomi vital bagi masyarakat lokal. Sebanyak 178 pedagang aktif mengelola kios di lokasi yang kini menjadi sasaran eksekusi lahan dan bangunan berdasarkan putusan pengadilan.

Kronologi Perkembangan Hukum

TanggalPeristiwaInstitusi
7 September 2022Putusan Pengadilan Negeri TakengonPengadilan Negeri Takengon
Putusan Pengadilan Tinggi Banda AcehPutusan Pengadilan Tinggi Banda AcehPengadilan Tinggi Banda Aceh
18 Juli 2023Putusan Mahkamah AgungMahkamah Agung RI
8 Juli 2026Eksekusi lahan dan bangunanKantor Pengadilan Negeri Takengon

Dinamika Eksekusi dan Reaksi Pedagang

Pada Rabu (8/7/2026), proses eksekusi lahan seluas 22 x 41 meter persegi diawali dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Aceh Tengah, Kodim 0119/Takengon, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Proses ini diwarnai aksi penolakan dari sekitar 60 pedagang yang masih menempati lokasi. Mereka menyegel akses menuju area eksekusi dan memasang spanduk bertuliskan “Jangan Hancurkan Hidup Kami”.

Mekanisme Eksekusi dan Penanganan Petugas

  • Personel keamanan menggunakan pendekatan persuasif untuk mengedukasi pedagang tentang keputusan hukum
  • Tim teknis dilengkapi alat berat untuk pembongkaran struktur bangunan
  • Petugas medis disiagakan untuk antisipasi keributan
  • Arus lalu lintas di Jalan Sengeda dialihkan selama 4 jam karena penutupan jalan

Dampak Sosial dan Ekonomi

Direktur Yayasan Bantuan Hukum Aceh, Aulia Rahman, mengatakan, “Eksekusi ini akan merobek jaringan ekonomi tradisional yang telah terbangun selama hampir tiga dekade. 70% pedagang merupakan keluarga inti yang mengandalkan pendapatan dari pasar ini.”

Konflik Kepemilikan Tanah

Proses hukum bermula dari sengketa kepemilikan lahan antara CV Mandiri Raya (pengelola pasar) dan Yayasan Wakaf Pendidikan Aceh (YWPA). Menurut putusan Mahkamah Agung, lahan tersebut secara hukum berada di bawah kendali YWPA untuk pengembangan sekolah Islam.

Alternatif Solusi yang Didesak

Aliansi Pedagang Takengon menuntut:

  1. Relokasi seluruh pedagang ke pasar baru di Kecamatan Peudada
  2. Compensasi langsung sebesar Rp 75 juta per kios
  3. Penundaan eksekusi selama 6 bulan untuk negosiasi ulang

Perspektif Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah, M. Zainal Abidin, menegaskan, “Pemda telah menyiapkan anggaran relokasi Rp 5 miliar di APBD 2026. Kami akan berupaya menjamin keberlangsungan usaha pedagang.”

Analisis Dampak Jangka Panjang

Studi dari Universitas Syiah Kuala memprediksi:

IndikatorKondisi Saat IniPrediksi 2 Tahun ke Depan
Angka Pengangguran4.2%6.5%
Kesejahteraan PedagangIndex 72Index 58

Tenggara Ekonomi mencatat bahwa sektor perdagangan di Aceh Tengah mengalami penurunan 12% pada Juli 2026. Dampak ini diakibatkan oleh ketidakpastian bisnis pasca-eksekusi.

Masa Depan Pasar Tradisional

Konflik ini mencerminkan tantangan transformasi pasar tradisional di Indonesia. Dengan 35% pasar tradisional di Aceh mengalami konflik hukum tanah, pemerintah pusat diminta untuk mengeluarkan kebijakan khusus tentang perlindungan hak pedagang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup