Eksekusi Lahan Pasar Inpres Takengon Diwarnai Aksi Penolakan Pedagang
Latar Belakang Konflik Lahan Pasar Inpres Takengon
Plat Merah – Sejak 2022, Pasar Inpres Takengon di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi titik panas konflik hukum yang melibatkan pihak pengadilan, pemerintah daerah, dan komunitas pedagang. Pasar ini, yang telah berdiri sejak 1990-an, merupakan salah satu pusat ekonomi vital bagi masyarakat lokal. Sebanyak 178 pedagang aktif mengelola kios di lokasi yang kini menjadi sasaran eksekusi lahan dan bangunan berdasarkan putusan pengadilan.
Kronologi Perkembangan Hukum
| Tanggal | Peristiwa | Institusi |
|---|---|---|
| 7 September 2022 | Putusan Pengadilan Negeri Takengon | Pengadilan Negeri Takengon |
| Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh | Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh | Pengadilan Tinggi Banda Aceh |
| 18 Juli 2023 | Putusan Mahkamah Agung | Mahkamah Agung RI |
| 8 Juli 2026 | Eksekusi lahan dan bangunan | Kantor Pengadilan Negeri Takengon |
Dinamika Eksekusi dan Reaksi Pedagang
Pada Rabu (8/7/2026), proses eksekusi lahan seluas 22 x 41 meter persegi diawali dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Aceh Tengah, Kodim 0119/Takengon, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Proses ini diwarnai aksi penolakan dari sekitar 60 pedagang yang masih menempati lokasi. Mereka menyegel akses menuju area eksekusi dan memasang spanduk bertuliskan “Jangan Hancurkan Hidup Kami”.
Mekanisme Eksekusi dan Penanganan Petugas
- Personel keamanan menggunakan pendekatan persuasif untuk mengedukasi pedagang tentang keputusan hukum
- Tim teknis dilengkapi alat berat untuk pembongkaran struktur bangunan
- Petugas medis disiagakan untuk antisipasi keributan
- Arus lalu lintas di Jalan Sengeda dialihkan selama 4 jam karena penutupan jalan
Dampak Sosial dan Ekonomi
Direktur Yayasan Bantuan Hukum Aceh, Aulia Rahman, mengatakan, “Eksekusi ini akan merobek jaringan ekonomi tradisional yang telah terbangun selama hampir tiga dekade. 70% pedagang merupakan keluarga inti yang mengandalkan pendapatan dari pasar ini.”
Konflik Kepemilikan Tanah
Proses hukum bermula dari sengketa kepemilikan lahan antara CV Mandiri Raya (pengelola pasar) dan Yayasan Wakaf Pendidikan Aceh (YWPA). Menurut putusan Mahkamah Agung, lahan tersebut secara hukum berada di bawah kendali YWPA untuk pengembangan sekolah Islam.
Alternatif Solusi yang Didesak
Aliansi Pedagang Takengon menuntut:
- Relokasi seluruh pedagang ke pasar baru di Kecamatan Peudada
- Compensasi langsung sebesar Rp 75 juta per kios
- Penundaan eksekusi selama 6 bulan untuk negosiasi ulang
Perspektif Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah, M. Zainal Abidin, menegaskan, “Pemda telah menyiapkan anggaran relokasi Rp 5 miliar di APBD 2026. Kami akan berupaya menjamin keberlangsungan usaha pedagang.”
Analisis Dampak Jangka Panjang
Studi dari Universitas Syiah Kuala memprediksi:
| Indikator | Kondisi Saat Ini | Prediksi 2 Tahun ke Depan |
|---|---|---|
| Angka Pengangguran | 4.2% | 6.5% |
| Kesejahteraan Pedagang | Index 72 | Index 58 |
Tenggara Ekonomi mencatat bahwa sektor perdagangan di Aceh Tengah mengalami penurunan 12% pada Juli 2026. Dampak ini diakibatkan oleh ketidakpastian bisnis pasca-eksekusi.
Masa Depan Pasar Tradisional
Konflik ini mencerminkan tantangan transformasi pasar tradisional di Indonesia. Dengan 35% pasar tradisional di Aceh mengalami konflik hukum tanah, pemerintah pusat diminta untuk mengeluarkan kebijakan khusus tentang perlindungan hak pedagang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













