LIRA Disability Care Perkuat Inisiatif Inklusi Digital dengan Kominfo Jatim: Kode Etik Advokasi Disabilitas Jadi Fokus
LIRA Disability Care dan Kominfo Jatim Sepakati Langkah Inklusi Digital
Plat Merah – Pada Kamis, 9 Juli 2026, LIRA Disability Care (LDC) melakukan audiensi strategis dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur di Surabaya. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat akses digital yang aman, inklusif, dan ramah bagi penyandang disabilitas. Audiensi tersebut menjadi wadah untuk menyosialisasikan Kode Etik Advokasi Digital Penyandang Disabilitas yang dikembangkan oleh LDC, sekaligus merespons tantangan praktik ableism di ruang digital.
Latar Belakang: Krisis Aksesibilitas di Dunia Maya
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, hanya 37% dari 25 juta penyandang disabilitas di Indonesia memiliki akses ke internet. Dari angka tersebut, 62% mengeluhkan hambatan teknis seperti kurangnya deskripsi audio, subtitle, atau navigasi ramah aksesibilitas. Kondisi ini memicu maraknya praktik ableism—diskriminasi terhadap disabilitas—yang kerap muncul dalam bentuk konten bermuatan stigma atau pelanggaran hak akses informasi.
“Kode etik ini menjadi kerangka bersama untuk semua pemangku kepentingan,” kata Mira Aulia, Kepala Divisi Riset dan Inovasi LDC. “Tujuan utamanya adalah memastikan advokasi digital tidak justru melanggengkan stereotip negatif tentang disabilitas.”
Kode Etik Advokasi Digital: Panduan untuk Inklusi
Kode Etik yang disusun LDC mencakup 10 prinsip utama, antara lain:
- Menyediakan konten dengan deskripsi audio dan subtitle untuk disabilitas sensorik netra dan dengar.
- Menghindari bahasa yang bersifat merendahkan atau mengumbar asumsi tentang kemampuan disabilitas.
- Mendukung desain responsif yang kompatibel dengan teknologi asistif.
- Melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pengambilan keputusan digital.
Dialog Langsung dengan Stakeholder: Dari Aduan ke Aksi
Audiensi ini dihadiri perwakilan Kominfo Jatim, termasuk Ratna Moerdianto, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta kreator konten disabilitas dari berbagai disabilitas. Mereka menyampaikan tantangan nyata, seperti:
| Hambatan | Contoh Spesifik |
|---|---|
| Konten tanpa deskripsi audio | Video tutorial tanpa narasi narasi yang bisa diakses screen reader |
| Kurangnya subtitle | Webinar pemerintah tidak disertai teks transkripsi |
| Aksesibilitas situs web | Portalsekolah.jatim tidak kompatibel dengan braille display |
Kominfo Jatim Janji Tindaklanjuti Aduan Digital
Ratna Moerdianto menegaskan bahwa Kominfo Jatim akan meningkatkan respons terhadap pelaporan pelanggaran digital, termasuk yang menimpa kelompok disabilitas. “Kami akan memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan,” ujarnya. Langkah-langkah konkret yang disepakati meliputi:
- Penyusunan pedoman teknis aksesibilitas untuk pemerintah daerah se-Jatim.
- Pelatihan bagi petugas media pemerintah tentang prinsip inklusi digital.
- Program kerja sama dengan LDC untuk memonitor implementasi kebijakan.
Dampak Potensial: Dari Jawa Timur ke Indonesia
Inisiatif ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia. Dengan menerapkan Kode Etik Advokasi Disabilitas, Jatim dapat meningkatkan indeks inklusi digital nasional hingga 15% dalam lima tahun ke depan. Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan Komitmen Internasional Indonesia terhadap Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang menekankan hak akses informasi.
Anggota LDC yang hadir, seperti Ayu Citra Jalasveva (disabilitas sensorik netra) dan Fadilah Akbar (disabilitas dengar), menekankan bahwa “Inklusi digital bukan sekadar kebijakan, tapi juga tanggung jawab moral.” Mereka menggambarkan harapan bahwa ruang digital di masa depan bisa menjadi sarana pemberdayaan, bukan pengucilan.
Pertemuan ini juga menghasilkan kerja sama konkret antara LDC dan Kominfo Jatim. Rencananya, kedua belah pihak akan meluncurkan platform DisabilitasJatim.id pada akhir tahun 2026 sebagai pusat informasi dan pengaduan digital untuk penyandang disabilitas.
Langkah Berikutnya
Proses implementasi Kode Etik Advokasi Disabilitas akan diawasi melalui forum evaluasi triwulan yang melibatkan para pemangku kepentingan. LDC juga berencana melakukan riset kuantitatif untuk mengukur dampak inisiatif ini terhadap tingkat partisipasi disabilitas di ruang digital.
Langkah-langkah ini, yang bermula dari satu audiensi di Surabaya, kini menjadi simbol kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem digital yang lebih adil. Dengan memperkuat prinsip inklusi, Jawa Timur berpotensi menjadi provinsi percontohan dalam inovasi aksesibilitas digital di Asia Tenggara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









