Bamagnas Bengkulu Serahkan Data 18 Rumah Ibadah Calon Penerima Bantuan Listrik
Plat Merah – Bengkulu – Program bantuan pembayaran listrik untuk rumah ibadah di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) menyerahkan data rekening 18 gereja pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemprov Bengkulu. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memastikan akses energi bagi rumah ibadah minoritas maupun mayoritas, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam membangun kerukunan umat beragama.
Kronologi Penyusunan Data
Sekretaris DPW Bamagnas Provinsi Bengkulu, Pdt. Yusak, S.Th., mengungkapkan bahwa proses pengumpulan data memakan waktu hingga 45 hari, meleset dari target penyelesaian pada Juni 2026. “Kami membutuhkan waktu ekstra untuk menghimpun dokumen administrasi dari gereja-gereja yang tersebar di 10 kabupaten kota, terutama yang berada di daerah terpencil,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan RRI pada 14 Juli 2026.
| Kabupaten/Kota | Jumlah Gereja | Denominasi |
|---|---|---|
| Kota Bengkulu | 5 | Katolik, Metodis, GKJ, Baptis, GKI |
| Bengkulu Utara | 3 | GBI, GKPS, GKSB |
| Rejang Lebong | 2 | GPDI, GKBN |
| Kabupaten Bengkulu Selatan | 4 | GPIB, GKP, GKBI, GKJG |
| Lainnya | 4 | GPIN, GKPA, GKPM, GKJN |
Daftar Gereja yang Diajukan
Sejumlah nama gereja telah tercatat dalam daftar penerima usulan bantuan, antara lain:
- Gereja Katolik Santo Yohanes Penginjil (Kota Bengkulu)
- Gereja Metodis Indonesia (Kota Bengkulu)
- Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Bengkulu
- Gereja Baptis Kota Bengkulu
- GBI Ketahun (Bengkulu Utara)
- GPDI Sukaraja (Seluma)
- Gereja Pantekosta di Indonesia (PDI) Manna (Bengkulu Selatan)
Kendala Administrasi
Meski langkah ini diapresiasi secara positif, Yusak mengakui ada hambatan administratif yang masih perlu diperbaiki. Dari 18 gereja yang diajukan, 5 di antaranya mengalami kendala karena rekening masih atas nama pribadi. “Persyaratan administrasi harus ketat. Kami berharap Pemprov bisa memberikan toleransi bagi gereja-gereja kecil yang masih dalam proses pembentukan badan hukum,” katanya.
- Rekening atas nama perorangan
- Kelengkapan surat izin operasional
- Sertifikat keabsahan status tanah
- SK pengesahan dari Kementerian Agama
Komparasi dengan Program Serupa
| Provinsi | Tahun | Jumlah Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|---|---|
| Jawa Barat | 2025 | 250 | Rp 10 juta/gereja |
| Sulawesi Selatan | 2025 | 180 | Rp 8 juta/gereja |
| Bengkulu | 2026 | 18 | Rp 15 juta/gereja |
Kendati jumlah penerima di Bengkulu jauh lebih sedikit dibanding provinsi lain, nilai bantuan yang ditawarkan lebih besar. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah gereja di Bengkulu secara proporsional lebih kecil dibanding daerah dengan populasi agama yang lebih besar.
Implikasi dan Harapan
Program ini tidak hanya memiliki dampak keuangan, tetapi juga simbolis. Dengan memberikan akses energi yang merata, Pemprov Bengkulu secara tidak langsung mendukung aktivitas ibadah, pelayanan sosial, dan even komunitas yang selama ini menjadi andalan gereja-gereja kecil. Yusak menegaskan, “Bantuan ini juga menjadi jembatan harmonisasi antarumat beragama. Jika gereja Kristen diberi bantuan, maka mesjid, pura, dan vihara juga harus dipertimbangkan.”
Bagi pemerintah daerah, ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan birokrasi. Dengan mengurangi hambatan administratif, lebih banyak rumah ibadah bisa menjalankan fungsi sosialnya tanpa beban biaya listrik yang tinggi. Ini sekaligus memperkuat citra pemerintah sebagai mitra pembangunan yang inklusif.
Proses verifikasi data yang telah selesai diserahkan kini menunggu tindak lanjut dari Pemprov Bengkulu. Jika semua berjalan lancar, bantuan bisa direalisasikan dalam APBD Perubahan 2026. Yusak optimis, “Kita berharap pemerintah tidak hanya melihat angka, tetapi juga kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat.”
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










