Pemko Pekanbaru Prioritaskan Penanganan Banjir Rumbai Melalui Penataan Kawasan
Konteks Kebijakan Penanganan Banjir di Pekanbaru
Plat Merah – Kota Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, telah lama berjuang melawan masalah banjir, terutama di kawasan Rumbai. Wilayah ini, yang berbatasan langsung dengan Sungai Siak, rentan terhadap genangan air hujan intensif. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa Rumbai mengalami banjir rata-rata 3-4 kali per tahun, dengan kedalaman hingga 80 sentimeter. Pemko Pekanbaru kini mengubah pendekatannya dari penanganan darurat menuju solusi struktural melalui penataan kawasan.
Penanganan Bangunan Ilegal sebagai Titik Awal
Wali Kota Agung Nugroho mengungkapkan bahwa satu bangunan di kawasan Jembatan Siak IV menjadi fokus awal. Bangunan tersebut didirikan di atas aset milik Pemko Pekanbaru yang termasuk dalam kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ). Berikut fakta penting terkait kasus ini:
| Status Aset | DMJ Pemko Pekanbaru |
|---|---|
| Status Bangunan | Tidak memiliki PBG |
| Potensi Dampak | Menghambat aliran drainase |
Analisis Hukum dan Sosial
Agung menegaskan bahwa penegakan aturan administratif bukan tujuan utama. “Kami menghormati hak pihak yang menempati lahan ini, tetapi seluruh dokumen harus diverifikasi secara hukum,” katanya. Langkah ini juga diharapkan mencegah tindakan sepihak yang justru memperburuk kondisi lingkungan.
Tantangan Sistem Drainase di Rumbai
Salah satu akar masalah banjir di kawasan ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas drainase dan kebutuhan hidrologis. Berdasarkan laporan teknis dari Dinas Cipta Karya, kondisi sistem drainase Rumbai saat ini:
- Kapasitas drainase hanya mencapai 65% dari kebutuhan ideal
- 30% saluran tersumbat material padat
- Aliran air terhambat oleh bangunan liar di sepanjang tepi jalan
Kolaborasi Pemko dan Pemprov Riau
Mengingat ruas jalan dan saluran drainase di Rumbai berada di kewenangan Pemprov, Pemko Pekanbaru telah melakukan koordinasi intensif. Agenda kerja bersama mencakup:
- Penggalian parit penampungan baru sepanjang 1.200 meter
- Perluasan saluran drainase primer dengan diameter 2 meter
- Pasang pompa pengangkat air di titik rawan banjir
Dampak Penanganan Banjir bagi Masyarakat
Proyek ini diharapkan mengurangi kerugian ekonomi yang ditimbulkan banjir. Berdasarkan kajian BPS Riau, kerugian tahunan akibat banjir di Rumbai mencapai Rp 250 miliar, termasuk:
| Kategori | Kerugian Tahunan |
|---|---|
| Properti | Rp 150 miliar |
| Lalu Lintas | Rp 60 miliar |
| Kesehatan | Rp 40 miliar |
Kronologi Proses Penanganan
Januari – Maret 2026
Pemko melakukan pendataan aset dan audit kondisi drainase
April – Mei 2026
Pemanggilan pihak yang menempati bangunan di DMJ untuk klarifikasi
Juni 2026
Kordinasi teknis dengan Pemprov Riau mengenai desain infrastruktur
Juli 2026
Peluncuran program penataan kawasan secara resmi
Prospek Jangka Panjang
Pemko berkomitmen mengubah Rumbai menjadi model kota anti-banjir. Proyek ini sejalan dengan visi Pemko Pekanbaru 2025-2029 untuk membangun kota yang resilien terhadap perubahan iklim. Namun, tantangan tetap ada, termasuk koordinasi birokrasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan saluran air.
Warga Rumbai, seperti Ibu Siti Aminah (58), menyambut positif langkah pemerintah. “Kami butuh solusi permanen, bukan sekadar pompa air yang berhenti saat listrik padam,” ujarnya. Pemko berencana mengadakan forum dialog bulanan dengan masyarakat untuk memastikan proyek ini tepat sasaran.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













