Pansus 17 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan Penganggaran Tahun Jamak

Pansus 17 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan Penganggaran Tahun Jamak

PlatMerah.com, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak. Pembahasan ini bertujuan memastikan dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis tersebut secara efektif dan akuntabel.

Rapat Kerja Pansus 17 dan Perangkat Daerah

Rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Ketua Pansus 17, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Pansus 17, H. Sutaya, S.H., M.H., bersama anggota Pansus lainnya. Mereka melakukan pembahasan mendalam terkait substansi Raperda, termasuk dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum dan Tujuan Pembangunan

Maya Himawati menegaskan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD merupakan proyek strategis yang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dan memberikan kepastian hukum. Raperda ini dirancang untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan, dengan menggunakan skema penganggaran multiyears, memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis.

Menurut Maya, gedung Inspektorat yang representatif akan memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, sedangkan pembangunan RSUD Kota Bandung merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Pengumpulan Masukan dan Penyempurnaan Raperda

Dalam rapat tersebut, Pansus 17 juga menghimpun masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik. Masukan ini akan menjadi acuan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dampak dan Harapan

DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin baik dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bandung meningkat secara signifikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup