Gaji PPPK Capai Rp430 Miliar, Pemkab Buleleng Harapkan Beban Dialihkan ke Pusat LPP RRI

Gaji PPPK Capai Rp430 Miliar, Pemkab Buleleng Harapkan Beban Dialihkan ke Pusat LPP RRI

PlatMerah.com, Singaraja – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, mengalokasikan sekitar Rp430 miliar setiap tahun untuk membayar gaji sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Beban anggaran tersebut diharapkan dapat berkurang jika kebijakan pengalihan penggajian PPPK khusus guru dan tenaga kesehatan ke pemerintah pusat diterapkan.

Alokasi Anggaran dan Kebijakan Pengalihan Penggajian

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengungkapkan bahwa kebijakan pengalihan penggajian PPPK guru dan tenaga kesehatan saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI. Berdasarkan informasi yang diterima, pengalihan penggajian ini hanya berlaku untuk PPPK yang bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan, sedangkan PPPK di sektor pemerintahan lainnya belum termasuk dalam kebijakan tersebut.

Baca juga:

Di Buleleng, jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu saat ini mencapai sekitar 9.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 PPPK merupakan tenaga kesehatan dan guru yang bekerja di sektor pelayanan dasar.

Harapan untuk Ruang Fiskal Daerah

Sutjidra menyatakan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan dan dukungan anggaran dari pusat tetap optimal, maka pengalihan penggajian guru dan tenaga kesehatan ke pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal bagi Pemkab Buleleng. Ruang fiskal ini nantinya dapat dialihkan untuk memperkuat berbagai program prioritas pembangunan di daerah.

“Bisa kami alihkan nanti,” ujar Sutjidra pada Jumat, 2 Oktober 2026, menanggapi kemungkinan pengalihan beban anggaran tersebut.

Status PPPK di Sektor Pemerintahan Lainnya

Sementara itu, PPPK yang bekerja pada bidang tenaga pemerintahan selain guru dan tenaga kesehatan masih tetap berada dalam skema penggajian yang berlaku di daerah saat ini. Pemkab Buleleng menyatakan akan menyesuaikan kebijakan daerahnya setelah regulasi mengenai pengalihan penggajian tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Baca juga:

Konteks dan Pentingnya Kebijakan

Kebijakan pengalihan penggajian PPPK guru dan tenaga kesehatan ke pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di sektor pelayanan dasar. Dengan pengalihan ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki lebih banyak ruang anggaran untuk pembangunan dan kebutuhan lainnya yang mendesak.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu kepastian regulasi dan keputusan final dari pemerintah pusat serta DPR RI. Hingga saat ini, pembahasan masih berlangsung untuk memastikan mekanisme dan cakupan pengalihan beban penggajian ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup