Dari Tuduhan Penipuan hingga Raup Triliunan Rupiah: Transformasi Mata Uang Kripto di Panggung Global
Plat Merah – Mata uang kripto, aset digital yang sempat dianggap sebagai skema penipuan oleh banyak pihak, kini menjelma menjadi fenomena global yang tidak hanya mengubah lanskap keuangan tetapi juga politik dunia. Perubahan drastis terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, di mana popularitas mata uang kripto terus meningkat meskipun regulasi masih membatasinya sebagai alat pembayaran.
Di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump menjadi contoh nyata pergeseran sikap terhadap mata uang kripto. Pada 2021, Trump masih menyebut aset digital sebagai “bencana yang akan segera terjadi” dan “penipuan”. Namun, laporan keuangan tahunan yang dirilis pada Juni 2026 mengungkapkan bahwa Trump meraup lebih dari US$1 miliar (sekitar Rp18 triliun) dari bisnis kripto sepanjang 2025. Sebagian besar pendapatan itu berasal dari World Liberty Financial, perusahaan aset digital milik keluarganya, melalui penjualan token kripto dan meme coin $TRUMP. Trump membantah memanfaatkan jabatannya, mengklaim keuntungan tersebut wajar karena pasar saham sedang naik dan seluruh kekayaannya telah ditempatkan dalam dana perwalian buta.
Fenomena serupa terjadi di Inggris, di mana pemimpin populis Nigel Farage menghadapi kritik setelah menerima “hadiah” senilai £5 juta dari miliarder kripto. Di Republik Ceko, Menteri Kehakiman Pavel Blazek mengundurkan diri karena menerima 468 bitcoin senilai US$45 juta dari terpidana kriminal. Sementara itu, di Argentina, Presiden Javier Milei dikritik setelah mempromosikan skema kripto $LIBRA yang nilainya anjlok setelah unggahannya di media sosial.
Di Indonesia, mata uang kripto juga menjadi sorotan. Bank Indonesia menegaskan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Meski demikian, investasi mata uang kripto tetap marak, dengan risiko tinggi karena nilainya yang fluktuatif. Baru-baru ini, sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk kripto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban mengaku merugi hingga US$120.000 (Rp1,8 miliar) setelah terlapor berinisial MLA menjanjikan fatwa halal palsu. MUI sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi kripto tersebut, dan terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta stempel.
Meskipun kontroversi mengiringi, mata uang kripto semakin diakui sebagai bagian penting perekonomian global. Teknologi blockchain yang mendasarinya menawarkan transparansi dan keamanan transaksi peer-to-peer tanpa perantara. Namun, regulasi di berbagai negara masih beragam, mulai dari pelarangan hingga pengakuan sebagai aset investasi. Di Indonesia, perdagangan aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun penggunaannya sebagai alat bayar dilarang.
Kesimpulannya, mata uang kripto telah bertransformasi dari instrumen yang dicurigai menjadi kekuatan ekonomi dan politik yang signifikan. Di satu sisi, potensi keuntungan besar menarik investor, termasuk tokoh dunia. Di sisi lain, risiko penipuan, volatilitas, dan konflik kepentingan tetap mengintai. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memahami regulasi sebelum berinvestasi dalam mata uang kripto.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








