Kasus Pengadaan Lahan di Padangsidimpuan Memanas, Kadis Ali Hotman Beberkan Kronologi dan Sebut Mantan Wali Kota Terlibat

Ali Hotman Hasibuan, mantan Kepala Disporapar Kota Padangsidimpuan,

MEDAN – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 terus bergulir. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan—yang kini sedang ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan—menyampaikan kronologi panjang dan sejumlah dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.

Ali Hotman, yang mulai menjabat pada Januari 2021, telah ditahan kurang lebih tiga bulan. Melalui keterangannya, Senin (1/12/2025), ia meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk mendalami dugaan peran mantan Wali Kota saat itu.

Ali Hotman mengklaim bahwa proses jual beli lahan Tor Hurung Natolu pada 2021 melibatkan perintah dan persetujuan dari Wali Kota Irsan Efendi Nasution. Ia juga menduga lahan yang dibeli pemerintah kota merupakan milik pribadi sang Wali Kota. Dugaan ini masih merupakan pernyataan sepihak dan belum dikonfirmasi aparat penegak hukum maupun pihak yang dituduh.

Menurut keterangan Ali Hotman, perencanaan pengadaan lahan sudah disusun pada 2020 sebelum ia menjabat. Setelah ia bertugas, lokasi lahan Tor Hurung Natolu yang melibatkan Irpan dan Azhari disepakati oleh Sekretaris Dinas yang saat itu menjadi Plt. Kadis, Mei Jenni Harahap.

Beberapa poin yang disampaikan Ali Hotman antara lain:

1. Konsultasi dan Pengukuran

Ia memerintahkan PPTK, Hamdan Damero, untuk berkonsultasi dengan BPN. Setelah diperoleh informasi bahwa kewenangan berada pada BPN Kota, tim melakukan pengukuran di lokasi.

2. Penentuan Lokasi Final

Lahan pembanding di Barkottopong sempat dikaji, namun dinilai tidak layak dari sisi infrastruktur sehingga Tor Hurung Natolu dipilih.

3. Kunjungan Lapangan Mantan Wali Kota

Ali Hotman menyebut pernah mendampingi Wali Kota Irsan Efendi Nasution meninjau lokasi menggunakan sepeda motor sekitar akhir Juli 2021. Kunjungan ini, menurutnya, menunjukkan adanya persetujuan dari Wali Kota.

4. Persetujuan Pencairan

Setelah KJPP menilai lahan sebesar Rp 765 juta, Ali Hotman mengaku melaporkan kepada Wali Kota dan menerima instruksi untuk menindaklanjuti.
Puncaknya, pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Wali Kota, ia kembali menerima perintah untuk melaksanakan pencairan dengan pagu Rp 650 juta.

Ali Hotman juga menuturkan adanya tekanan dari Wali Kota terkait penyelesaian pajak balik nama lahan. Ia mengaku dipanggil ke kantor Wali Kota pada Januari 2022 dan ditegur keras terkait kekurangan biaya pajak.

Karena perintah tersebut, ia mengatakan harus meminjam uang pribadi sebesar Rp 8,5 juta pada malam hari demi menyelesaikan proses administrasi keesokan harinya.

Ali Hotman juga menyampaikan dugaan bahwa lahan yang dibeli pemerintah kota sebenarnya milik mantan Wali Kota. Ia menyebut sejumlah nama yang menurutnya mengetahui hal tersebut, termasuk pejabat dan pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan.
Ia mengaku telah menyampaikan informasi ini kepada Irsan Efendi pada beberapa kesempatan, tetapi tidak mendapatkan respons.

Ali berharap majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan Kejari Padangsidimpuan dapat mendalami dugaan peran pihak lain dalam kasus ini.

Hingga berita ini disusun, mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, belum memberikan keterangan terkait rangkaian dugaan yang disampaikan Ali Hotman Hasibuan.

Pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup