Modus Liburan ke Malaysia Terbongkar: 13 WNI Gagal Naik Haji Ilegal dari Kualanamu Medan
Plat Merah – | Modus liburan ke Malaysia terbongkar, 13 WNI batal naik haji ilegal dari Kualanamu Medan setelah petugas imigrasi mendeteksi indikasi mencurigakan pada pemeriksaan rutin. Pada 21 Mei 2026, petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, berhasil mencegah rombongan delapan pria dan lima wanita yang mengaku akan berwisata ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun ternyata berniat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa seluruh penumpang mendapatkan skor 100 persen pada indikator “Subject of Interest” dalam sistem pemantauan risiko. Skor tinggi itu memicu pemindahan mereka ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check), di mana wawancara lebih mendalam mengungkap perbedaan antara tujuan yang dilaporkan dan dokumen yang diserahkan. Setelah pendalaman, mereka mengakui bahwa tujuan akhir adalah Arab Saudi untuk melaksanakan haji tanpa prosedur resmi.
Salah satu anggota rombongan, Santo Aseano, diidentifikasi sebagai koordinator lapangan. Data perlintasan menunjukkan rombongan ini telah mencoba berangkat dua kali sebelumnya melalui Bandara Soekarno‑Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun kedua upaya tersebut juga berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat. Keberhasilan pencegahan di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan hasil penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real‑time, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Sementara itu, di Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menunda keberangkatan 13 WNI yang diduga hendak menunaikan haji ilegal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa petugas menemukan ketidaksesuaian pada visa dan tidak dapat memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai tujuan perjalanan ke Kuala Lumpur. Penundaan ini memperkuat sinergi antar‑gerbang imigrasi dalam mendeteksi modus liburan ke Malaysia yang sebenarnya menyamarkan rencana haji ilegal.
Petugas Imigrasi Kualanamu menambahkan bahwa maskapai yang dipilih rombongan adalah Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0861, yang memang terbang ke Kuala Lumpur. Namun, setelah analisis dokumen dan wawancara, terbukti bahwa tiket pulang tidak konsisten dengan rencana liburan, melainkan mengarah pada penerbangan lanjutan ke Arab Saudi. Hal ini menegaskan pentingnya sistem pengawasan berbasis risiko yang dapat membaca pola perjalanan mencurigakan secara otomatis.
Koordinasi lebih lanjut antara Imigrasi Sumatera Utara, Polda Sumut, serta Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berlangsung untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Penyelidikan akan mencakup identifikasi jaringan penyedia layanan haji ilegal, serta upaya penyuluhan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan tanpa visa resmi. Imigrasi menekankan bahwa perjalanan nonprosedural tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keamanan dan hak‑hak legal WNI di luar negeri.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana integrasi data keimigrasian nasional, pemantauan real‑time, dan kerja sama lintas wilayah dapat menghentikan praktik penyelundupan manusia melalui jalur haji ilegal. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan pelatihan petugas, dan memperluas sosialisasi kepada calon jemaah haji tentang prosedur resmi yang harus diikuti.
Dengan terungkapnya modus liburan ke Malaysia terbongkar, 13 WNI batal naik haji ilegal dari Kualanamu Medan, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam skema serupa. Upaya pencegahan ini sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik perjalanan ilegal tidak akan ditoleransi, demi melindungi integritas ibadah haji dan keamanan warga negara Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










