KPK Periksa Lagi ASN Kemenhub soal Fee Proyek Jalur Kereta: Pengungkapan Baru dan Daftar Saksi

KPK Periksa Lagi ASN Kemenhub soal Fee Proyek Jalur Kereta: Pengungkapan Baru dan Daftar Saksi

Plat Merah – KPK periksa lagi ASN Kemenhub soal fee proyek jalur kereta [titlebase] menambah intensitas penyelidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada 25‑26 Mei 2026 KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Balai Kementerian Perhubungan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek jalur kereta api.

Kasus ini bermula dari OTT di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023, yang mengungkap aliran dana tidak wajar dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sejak saat itu, KPK terus menelusuri jejak uang, menyoroti praktik suap, dan meneliti peran sejumlah pejabat kementerian.

Menurut keterangan Budi Prasetyo, lima ASN yang dipanggil antara lain: Ariyandi Ariyus (Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara), Herman Armada (mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon), Hanura Kelana Iriana (Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat), Iman Sukandar (Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor), serta Benny Nurdin Yusuf (Kepala BPTD Kelas II Jambi). Dari mereka, Ariyandi Ariyus, Iman Sukandar, dan Benny Nurdin Yusuf hadir pada panggilan, sementara Herman Armada dan Hanura Kelana Iriana tidak memenuhi undangan.

  • Ariyandi Ariyus – hadir 25 Mei 2026
  • Herman Armada – tidak hadir
  • Hanura Kelana Iriana – tidak hadir
  • Iman Sukandar – hadir 26 Mei 2026
  • Benny Nurdin Yusuf – hadir 26 Mei 2026

KPK periksa lagi ASN Kemenhub soal fee proyek jalur kereta [titlebase] menekankan bahwa fokus penyidikan kini berada pada dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah yang mengalir melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Penyidik menelusuri apakah ada aliran dana yang disalurkan sebagai fee kepada pejabat internal Kemenhub, yang kemudian dapat memengaruhi proses pengadaan proyek.

Pemeriksaan pada 26 Mei 2026 melibatkan Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, yang diminta memberikan keterangan terkait aliran dana dari proyek jalur kereta ke internal kementerian. Budi Prasetyo menegaskan bahwa materi yang akan digali meliputi bukti transfer, dokumen kontrak, serta catatan keuangan yang dapat mengindikasikan pelanggaran Pasal 12B UU PPKS.

Selain ASN yang dipanggil, KPK juga telah menjerat lebih dari dua puluh orang dalam rangkaian kasus ini, termasuk mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi, sejumlah eksekutif perusahaan konstruksi, dan bahkan mantan anggota DPR. Pengembalian uang yang diterima oleh KPK baru-baru ini menandakan adanya upaya penyelesaian sebagian kerugian negara, namun proses hukum masih berlanjut.

KPK periksa lagi ASN Kemenhub soal fee proyek jalur kereta [titlebase] menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk menuntaskan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan swasta. Penyidik berharap dengan memanggil saksi-saksi kunci, dapat memperkuat alat bukti dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk gratifikasi.

Kesimpulannya, penyelidikan KPK terhadap dugaan fee proyek jalur kereta masih dalam tahap pendalaman materi. Kehadiran beberapa ASN sebagai saksi memberikan gambaran awal tentang mekanisme aliran dana, sementara KPK terus menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan dan penahanan bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup