Abu Janda Dilaporkan IKM Sumsel, Kontroversi ‘Sumbar Barbar’ Memicu Aksi Hukum

Abu Janda Dilaporkan IKM Sumsel, Kontroversi 'Sumbar Barbar' Memicu Aksi Hukum

Plat Merah – Giliran IKM Sumsel polisikan Abu Janda buntut pernyataan soal warga Sumbar barbar [titlebase] muncul setelah pegiat media sosial Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, menuding masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar” dalam sebuah unggahan yang memicu kemarahan luas.

Insiden ini berawal dari video singkat yang diunggah Abu Janda di Instagram, di mana ia menyoroti kasus intoleransi di Sumbar dan menyimpulkan bahwa wilayah dengan akhiran “ar” cenderung keras. Pernyataan tersebut dianggap mengandung ujaran kebencian berbasis SARA, sehingga DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian diikuti oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKM Sumatera Selatan yang juga mengajukan laporan ke Polda Sumsel pada 27 Mei 2026.

DPW IKM Sumsel menegaskan bahwa langkah hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas perantau Minang di wilayah Bumi Sriwijaya. Sekretaris DPW IKM Sumsel, Syafril Ahmad, menyatakan bahwa laporan ke SPKT Polda Sumsel sudah diterima dan diharapkan dapat dikumpulkan bersama laporan-laporan serupa dari provinsi lain. “Kami tidak ingin ada Abu Janda‑Abu Janda lain yang mengulangi stigma negatif terhadap Sumbar,” ujarnya.

Aljufri, Ketua DPW IKM Sumsel, menambahkan bahwa ucapan Abu Janda melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan menimbulkan stigma negatif. Ia mengaitkan nilai budaya Minang—Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta prinsip Di Mana Bumi Dipijak, Di Sana Langit Dijunjung—sebagai landasan moral untuk menolak segala bentuk penghinaan. “Kami berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara serius,” pungkasnya.

Dalam klarifikasi yang dipublikasikan di Instagram, Abu Janda membela diri dengan menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan didasarkan pada fakta dan data kasus intoleransi yang terjadi di Sumbar antara Agustus 2024 hingga Juli 2025. Ia menolak tuduhan bahwa pernyataannya bersifat provokatif, melainkan sebagai upaya mengungkap realitas yang menurutnya sering diabaikan.

Berbagai pihak menilai kasus ini sebagai ujian batas kebebasan berekspresi di era digital. Sementara IKM menekankan pentingnya menghormati identitas etnis, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap dilindungi asalkan tidak melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis. Laporan ke Bareskrim Polri telah terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Giliran IKM Sumsel polisikan Abu Janda buntut pernyataan soal warga Sumbar barbar [titlebase] menjadi contoh konkret bagaimana organisasi etnis dapat menggunakan mekanisme hukum untuk melindungi martabat komunitasnya. Kasus ini juga menyoroti dinamika hubungan antara media sosial, ujaran kebencian, dan penegakan hukum di Indonesia.

Giliran IKM Sumsel polisikan Abu Janda buntut pernyataan soal warga Sumbar barbar [titlebase] menegaskan bahwa setiap pernyataan publik harus mempertimbangkan sensitivitas budaya. Sementara proses hukum masih berjalan, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil akhir tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

Giliran IKM Sumsel polisikan Abu Janda buntut pernyataan soal warga Sumbar barbar [titlebase] menjadi catatan penting dalam upaya menegakkan etika berkomunikasi di ruang digital, sekaligus memperkuat posisi IKM sebagai penjaga nilai‑nilai Minangkabau di tingkat regional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup