Purbaya Ancam Tindak Tegas Pelabuhan yang Bandel Pakai Dolar, Rupiah Masih di Rp18 Ribu
Plat Merah – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang masih melakukan transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat di pelabuhan. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan adanya praktik pembayaran dengan mata uang asing di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang seharusnya menggunakan rupiah. Purbaya mengaku akan mengecek langsung dugaan tersebut dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran. “Laporin, nanti saya hajar dia. Nanti kami beresin. Tapi, secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan Indonesia. Alat transaksi yang diakui adalah rupiah, memang. Jadi kalau ada dolar itu penyelewengan, kasih tahu kami, akan tindak,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).
Ketegasan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Aturan ini juga melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Isu penggunaan dolar di pelabuhan memang sudah lama menjadi perhatian pemerintah, dan langkah penertiban terus dilakukan.
Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih bertahan di level Rp18 ribu. Pada penutupan perdagangan Jumat (5/6/2026), rupiah menguat tipis ke Rp18.036 per dolar AS dari sebelumnya Rp18.049. Penguatan ini terjadi di tengah berbagai sentimen global yang mempengaruhi pasar keuangan. Namun, rupiah belum mampu kembali ke bawah level psikologis Rp18 ribu.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing dalam penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penyitaan meliputi dolar AS, euro, yen, serta perhiasan dan kendaraan mewah. Barang bukti tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy bersama tujuh tersangka lainnya kini diproses hukum.
Dalam perkembangan internasional, India mengambil langkah drastis untuk menarik modal asing dengan menghapus pajak dan batas kepemilikan obligasi pemerintah. Langkah ini bertujuan menstabilkan rupee yang tertekan akibat tingginya harga energi dan arus keluar modal. Pemerintah India berharap kebijakan ini dapat membantu membiayai defisit transaksi berjalan dan mengurangi tekanan pada neraca pembayaran.
Kembali ke dalam negeri, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mencopot Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan. Namun, berdasarkan klarifikasi dari Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar. Tidak ada pemecatan yang terjadi pada 4 Juni 2026, dan Purbaya masih menjabat sebagai Menkeu. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada berita hoaks yang beredar.
Pemerintah terus berupaya memperkuat penggunaan rupiah sebagai mata uang utama di dalam negeri. Penertiban transaksi dolar di pelabuhan menjadi salah satu agenda penting untuk menjaga kedaulatan mata uang nasional. Dengan ancaman sanksi pidana dan denda, diharapkan pelaku usaha patuh pada aturan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











