BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien, Skrining Kesehatan Wajib Dilakukan

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien, Skrining Kesehatan Wajib Dilakukan

Plat Merah – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kepada peserta. Mulai Juni 2026, BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait ketentuan kontrol pasien. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan di fasilitas kesehatan berjalan lebih teratur dan efektif. Peserta diimbau memahami aturan yang berlaku agar kontrol kesehatan lancar.

Selain aturan kontrol, sejak Maret 2026, BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta JKN-KIS untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR) setahun sekali. Jika belum melakukan skrining, peserta akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Skrining dapat dilakukan secara gratis melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi. Hasilnya berupa kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi, sehingga peserta dapat mengetahui kondisi kesehatannya lebih dini.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan finansial. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp2 triliun per bulan. Setiap hari terjadi 2 juta transaksi kesehatan dengan pembayaran Rp500 miliar per hari, sementara iuran yang masuk hanya Rp14 triliun per bulan. Jika tidak ada intervensi, BPJS Kesehatan terancam gagal bayar pada Juli 2027. Saat ini, cadangan dana masih cukup untuk membayar klaim rumah sakit hingga awal 2027.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan komersial. Ia menolak anggapan bahwa peserta kelas 1 berhak mendapat layanan lebih baik dibanding kelas 3. “Tidak kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. BPJS adalah asuransi gotong royong,” ujarnya. Masyarakat yang ingin layanan tambahan disarankan menggunakan asuransi swasta yang dikoordinasikan dengan BPJS.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng mahasiswa dalam program ‘BPJS Kesehatan Goes to Campus’ di Universitas Mohammad Natsir. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menyebut mahasiswa sebagai agen informasi yang mampu menyebarluaskan pemahaman Program JKN. Wakil Rektor II universitas tersebut, Yessi Ardiani, menilai sinergi ini penting untuk membangun generasi yang peduli kesehatan.

Sementara itu, di Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten memutuskan tidak mengikutsertakan perangkat desa dalam program BPJS Kesehatan. Bupati Badingah beralasan perangkat desa mampu membayar iuran mandiri sebesar Rp25 ribu. Namun, Ketua Janaloka Gunung Kidul, Anjar Gunantoro, keberatan karena perangkat desa merasa sebagai ujung tombak pemerintahan yang seharusnya diperhatikan.

BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlangsungan program. Dengan aturan baru kontrol dan skrining, diharapkan peserta lebih sadar kesehatan. Namun, tantangan defisit dan persepsi masyarakat perlu diatasi bersama. Gotong royong tetap menjadi kunci utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup