Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Ilegal di Kejari Makassar, SHM Ruko Kembali ke Keluarga

Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Ilegal di Kejari Makassar, SHM Ruko Kembali ke Keluarga

Plat Merah – Terpidana kasus kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, akhirnya melunasi denda Rp1 miliar secara tunai di Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (10/6/2026). Pelunasan ini menandai tuntasnya kewajiban pidana denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Sebagai konsekuensi, sertifikat hak milik (SHM) ruko yang sebelumnya dijadikan jaminan dikembalikan kepada keluarga.

Proses pembayaran dilakukan oleh kakak kandung Mira Hayati, Rusli, yang mewakili keluarga di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan disaksikan oleh Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, tim jaksa, penasihat hukum, perwakilan bank, serta keluarga. Uang sebesar Rp1 miliar langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pelunasan denda merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sebelumnya pihak keluarga menyerahkan SHM sebagai jaminan kesanggupan bayar. Karena denda telah dilunasi, SHM langsung kami kembalikan kepada keluarga yang diwakili saudara Rusli secara bersamaan,” ujar Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila Pulungan memberikan apresiasi atas kinerja jajaran dalam menuntaskan eksekusi pidana denda. Ia meminta agar seluruh aparat kejaksaan terus mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara yang telah diputus pengadilan.

Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari peredaran kosmetik mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan tersebut diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara. Namun, melalui kasasi, Mahkamah Agung pada 19 Desember 2025 memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Eksekusi pidana badan telah dilaksanakan pada 18 Februari 2026, dan kini pidana denda lunas dibayarkan.

Dengan pelunasan ini, Mira Hayati lunasi denda Rp1 miliar kasus kosmetik ilegal di Kejari Makassar secara penuh, menutup rangkaian panjang proses hukum yang berjalan sejak 2025. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup