Diperiksa KPK soal Perintangan Kasus Bea Cukai, Ini Pengakuan Iskandar Sitorus
Plat Merah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Iskandar. Dalam keterangannya, Iskandar mengaku menerima kuasa non-litigasi dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diperiksa KPK soal perintangan kasus Bea Cukai, ini pengakuan Iskandar Sitorus. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya mendampingi Blueray Cargo dalam urusan di luar pengadilan, seperti menangani komplain pelanggan dan pemutusan hubungan kerja. Namun, penyidik KPK menduga Iskandar mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang dapat menghambat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah perbuatan Iskandar memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. “Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” ujar Budi.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa John Field, terdakwa kasus suap impor barang, beberapa kali memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang diduga merupakan pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). John mengaku bertemu Dedi di kantor BIN Pejaten dan menyerahkan uang Rp5 miliar per bulan sebagai imbalan memantau pekerjaan Blueray Cargo. Iskandar Sitorus dalam pemeriksaannya mengaku tidak mengenal Ahmad Dedi, namun mengakui adanya bukti transfer uang dari Blueray Cargo ke seseorang berinisial A, yang diduga ajudan Dedi.
Diperiksa KPK soal perintangan kasus Bea Cukai, ini pengakuan Iskandar Sitorus. Ia menyebut bahwa penyidik mendesaknya untuk mengakui adanya bukti transfer tersebut, dan ia berjanji akan menyerahkan dokumen transfer pada pekan depan. KPK pun akan menganalisis apakah tindakan Iskandar masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Belakangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diperiksa KPK soal perintangan kasus Bea Cukai, ini pengakuan Iskandar Sitorus. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Iskandar Sitorus, yang selama ini dikenal sebagai aktivis antikorupsi, kini justru terjerat dugaan perintangan penyidikan. Publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK setelah menyerahkan bukti transfer yang diminta.
Kesimpulannya, pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus menunjukkan bahwa KPK serius menindak segala bentuk upaya menghambat proses hukum, termasuk yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa non-litigasi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan setiap upaya perintangan penyidikan akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Tipikor.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












