Rekam Jejak Enam WNA Perusuh & Overstay Sebelum Dideportasi Terungkap, Duh
Plat Merah – Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh. Bali kembali menunjukkan ketegasannya terhadap warga asing yang melanggar hukum. Sebanyak enam warga negara asing (WNA) dari tiga negara dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (10/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026). Mereka terdiri dari RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat pria asal India: SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29). Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan hasil dari pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal.
Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, menunjukkan beragam modus pelanggaran. FRP, pria asal Kanada, dilaporkan mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026. Meskipun izin tinggal kunjungannya masih berlaku hingga 18 Juni 2026, aksinya yang mengganggu keamanan masyarakat membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Setelah diamankan Polres Buleleng, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja pada 11 Mei 2026, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026 untuk menjalani proses deportasi.
Sementara itu, RNB asal Selandia Baru dideportasi karena overstay selama 56 hari. Ia masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) pada 28 Januari 2026, namun izin tinggalnya habis pada 26 Februari 2026. RNB mengaku tidak mengetahui masa berlaku izinnya, namun ketidaktahuan tidak menghapuskan kewajiban. Kasus overstay juga menimpa tiga WNA India lainnya, dengan masa pelanggaran antara 30 hingga 70 hari. SSP, salah satu WNA India, bahkan diamankan karena mengamuk dan merusak properti hotel di Ubud, Gianyar, serta menolak membayar tagihan makanan dan binatu.
Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh, menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menegakkan kedaulatan hukum. Teguh Mentalyadi menegaskan, “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali.” Proses deportasi dilakukan secara bertahap dengan pengawalan ketat. Selain dideportasi, keenam WNA juga direkomendasikan untuk dicegah masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi yang dianggap mengancam keamanan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keenam WNA tersebut kini telah kembali ke negara asalnya masing-masing. Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran bagi WNA lain yang berada di Indonesia. Bali, sebagai destinasi wisata internasional, terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama. Imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran, sehingga marwah negara tetap terjaga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











