Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Honorarium BKAD, Bukan Seragam Pegawai

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Honorarium BKAD, Bukan Seragam Pegawai

PlatMerah.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium pengelolaan keuangan daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau periode 2021–2026. Proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan.

Pengusutan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menjelaskan bahwa tim tindak pidana khusus telah mulai menangani perkara tersebut sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 29 Juni 2026.

“Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022,” kata Senopati di Tanjungpinang, Jumat (31/7/2026).

Sejak saat itu, tim penyelidik bergerak untuk mengumpulkan data dan informasi awal guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, Kejati Kepri telah memanggil puluhan pihak untuk dimintai keterangan. Senopati menyebutkan bahwa hingga kini sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyelidik pidana khusus.

Perlu ditegaskan bahwa yang diusut adalah dugaan korupsi honorarium, bukan pengadaan seragam pegawai. Hal ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Kejati Kepri berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup