Polres Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Keroyok Warga Usai Dilakukan RJ

Polres Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Keroyok Warga Usai Dilakukan RJ

PlatMerah.com, Medan – Polrestabes Medan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT terhadap warga bernama Robin setelah kedua belah pihak menjalani mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus Pengeroyokan dan Proses Restorative Justice

<pKasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menyatakan bahwa penghentian kasus tersebut dilakukan karena hak tersangka untuk mendapatkan Restorative Justice telah terpenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain AT, anak dari anggota DPRD tersebut juga turut dibebaskan setelah proses yang sama dilakukan.

Awal Kejadian

Peristiwa pengeroyokan diduga bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Ketegangan dipicu ketika kendaraan korban yang berpapasan dengan kendaraan AT mengeluarkan suara setelah melewati polisi tidur di depan rumah AT. Kejadian ini diduga memicu emosi AT sehingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada tubuhnya.

Pengertian dan Penerapan Restorative Justice

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses peradilan pidana konvensional.

Penerapan RJ pada kasus ini menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan menghindari proses hukum yang panjang.

Implikasi Penghentian Kasus

Dengan dihentikannya penyelidikan kasus ini, anggota DPRD Kota Medan dan anaknya tidak lagi dikenakan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Keputusan ini juga mencerminkan penerapan hukum yang berorientasi pada penyelesaian damai dan pemulihan situasi sosial di masyarakat.

Namun demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan figur pejabat daerah dan menyangkut isu penegakan hukum yang adil.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Korban

Meskipun proses Restorative Justice mengakhiri kasus secara hukum, penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hak korban terlindungi dan tidak ada tindakan kekerasan yang dibiarkan tanpa konsekuensi yang jelas.

Penerapan RJ harus berjalan seimbang antara kepentingan pelaku dan korban demi menjaga keadilan dan ketertiban sosial.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup