Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah Rp3 Miliar dan Mobil dari Fee Percepatan Haji
PlatMerah.com, Jakarta – Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap penggunaan uang dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset, termasuk rumah senilai miliaran rupiah dan mobil Toyota Fortuner. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, Rizky Fisa Abadi, secara tegas menyatakan bahwa rumah yang dibelinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai sekitar Rp3 miliar lebih, serta sebuah ruko senilai Rp1 miliar, berasal dari uang fee percepatan haji. Selain itu, Rizky juga menyebut pernah membeli sebidang tanah pada 2015, yang kini telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi lain, M. Agus Syafi’i, yang juga pernah menjabat Kasubdit di Direktorat yang sama pada periode 2023-2024, mengaku membeli mobil Toyota Fortuner tahun 2024 senilai Rp550 juta dan rumah di Yogyakarta seharga Rp1 miliar dengan menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan kuota haji.
Detail Pengakuan dan Barang Bukti
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah barang bukti berupa aset yang kemudian dikonfirmasi kepada para saksi. Rizky mengaku uang yang digunakan untuk membeli aset tersebut bukan berasal dari pendapatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan dari fee percepatan kuota haji tahun 2023.
Selain aset properti dan kendaraan, Rizky juga mengaku pernah memberikan pinjaman uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebanyak dua kali dengan total Rp500 juta. Pinjaman pertama sebesar Rp200 juta pada November 2023 dan pinjaman kedua Rp300 juta pada Januari 2024. Uang tersebut diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex, namun Rizky tidak mengetahui tujuan peminjaman tersebut.
Konteks dan Dampak Kasus
Kedua mantan pejabat ini dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat beberapa terdakwa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang didakwa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah aset milik para saksi yang terkait dengan dana fee percepatan haji telah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan mekanisme korupsi tersebut agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana dan kuota haji agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan calon jamaah haji dan negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













