MUI Tegur Keras Karnaval Maulid Pekalongan yang Tampilkan Ritual Satanic, Mendagri: Kegiatan Bisa Dibubarkan Jika Ganggu Ketertiban

MUI Tegur Keras Karnaval Maulid Pekalongan yang Tampilkan Ritual Satanic, Mendagri: Kegiatan Bisa Dibubarkan Jika Ganggu Ketertiban

PlatMerah.com, Pekalongan – Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 yang digelar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, menimbulkan kontroversi luas akibat menampilkan atraksi bernuansa mistis yang dianggap menyerupai ritual satanic. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan persatuan bangsa, serta dapat dibubarkan jika melanggar aturan tersebut.

Gelaran SKNC 2026 yang berlangsung pada 10 September 2026 memicu pro dan kontra setelah menampilkan peserta dengan kostum iblis, membawa obor, dan memperagakan simbol-simbol seperti mata satu dan pentagram terbalik yang identik dengan aliran satanic. Atraksi ini juga diikuti dengan aksi teatrikal penyembelihan kambing secara sadis di panggung, yang menambah keresahan masyarakat.

Respons Pemerintah dan MUI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kegiatan masyarakat harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6 yang melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Tito menyampaikan bahwa badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di setiap daerah bersama aparat keamanan berperan dalam pemantauan dan pemberian imbauan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban.

“Kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan persatuan bangsa dapat dibubarkan setelah dilakukan pendekatan dan imbauan terlebih dahulu,” ujar Mendagri saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan teguran keras atas penyelenggaraan karnaval tersebut. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai pertunjukan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya diisi dengan kegembiraan yang Islami, seperti membaca Al Quran dan selawat. Menurutnya, penyelenggara dan publik perlu edukasi berkelanjutan mengenai batasan ekspresi seni yang sesuai syariat Islam agar tidak menyimpang dan menampilkan simbol-simbol mistis yang tidak pantas.

Kontroversi dan Dampak Sosial

Penampilan yang dianggap menyerupai ritual satanic tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain simbol-simbol visual yang mengundang protes, aksi penyembelihan kambing secara tidak wajar di tengah acara juga menimbulkan keprihatinan dan kecaman luas. Salah satu peserta yang memakai kostum satanic bahkan dilaporkan meninggal dunia akibat kelelahan setelah acara tersebut.

Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, juga hadir dalam acara tersebut dan menyaksikan langsung pertunjukan yang menjadi sorotan. Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat memecah persatuan dan merusak nilai-nilai keagamaan.

Pentingnya Pengawasan dan Edukasi

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat terhadap kegiatan seni dan budaya yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan. Edukasi terhadap penyelenggara agar memahami batasan seni yang sesuai dengan nilai keagamaan menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat.

Diharapkan ke depan, perayaan Maulid dan kegiatan keagamaan lainnya dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih Islami dan menghormati nilai-nilai syariat, sehingga tidak menimbulkan kontroversi atau kegaduhan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup