PMI Nonprosedural Asal Lumajang Meninggal di Malaysia, Ahli Waris Kehilangan Hak Santunan
Plat Merah – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Lumajang, Bunawi (59), meninggal dunia di Malaysia akibat komplikasi penyakit jantung pada Selasa, 16 Juni 2026. Karena statusnya yang ilegal, ahli waris tidak dapat mengakses berbagai hak perlindungan yang seharusnya diterima, termasuk santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai Rp85 juta.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang, Madiono, mengungkapkan bahwa Bunawi telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 15 tahun tanpa dokumen resmi. Informasi kematian diterima dari Kepala Desa Pandansari pada hari yang sama, dan keluarga kemudian meminta bantuan SBMI untuk memfasilitasi pemulangan jenazah dari Bandara Juanda Surabaya.
SBMI Lumajang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, yang kemudian meneruskan permohonan ke UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnaker Jawa Timur. Jenazah diberangkatkan dari Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH871 pada Kamis, 18 Juni 2026, dan tiba di Bandara Internasional Juanda pukul 09.10 WIB. Setelah proses administrasi sekitar dua jam, jenazah dibawa menuju rumah duka di Dusun Gempol, Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB.
Biaya pemulangan dari Malaysia hingga Bandara Juanda ditanggung mandiri oleh keluarga, sementara pengantaran dari bandara ke rumah duka difasilitasi gratis oleh UPT P2TK Disnaker Jawa Timur. Serah terima jenazah dihadiri oleh perwakilan Disnaker Lumajang, Pemerintah Desa Pandansari, dan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, yang juga memberikan santunan kepada keluarga. Jenazah kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat setelah disalatkan.
Madiono menegaskan bahwa status nonprosedural menyebabkan ahli waris tidak berhak atas santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan PMI dan beasiswa pendidikan bagi anak PMI yang meninggal. Program beasiswa tersebut seharusnya mencakup jenjang SD hingga perguruan tinggi bagi pekerja migran resmi. Kasus ini, menurut Madiono, menjadi pengingat pentingnya masyarakat menggunakan jalur penempatan resmi saat bekerja ke luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial.
SBMI Lumajang berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi calon PMI untuk mengurus dokumen sesuai prosedur, sehingga perlindungan negara terhadap pekerja migran dan keluarganya dapat berjalan optimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












