Polda Jabar Masih Lakukan Pengejaran Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung, Pelaku Berpindah-pindah Tempat
Plat Merah – Polda Jawa Barat masih melakukan pengejaran terhadap TH, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTT (29) di Kabupaten Bandung. Pelaku yang telah berhasil meloloskan diri saat akan digerebek polisi beberapa waktu lalu, kini terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus bergerak di lapangan untuk menangkap pelaku. “Dari hasil mapping, pelaku ini berpindah-pindah. Beberapa waktu lalu kami hampir menggerebeknya, tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri,” ujarnya di Bandung, Jumat (19/6/2026).
Korban YTT ditemukan dalam kondisi kritis setelah menghilang selama tiga tahun. Ia kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kakak korban, Melanie Silviani, menyebutkan bahwa korban mengalami luka berat, termasuk tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, dan tidak bisa berjalan. “Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, karena di kepalanya masih ada cairan nanah. Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur,” jelas Melanie.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026 dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan dibuat oleh kakak korban, Afif Shandy. Peristiwa bermula ketika korban dilaporkan hilang sejak tahun 2023. Pada 7 Juni, Afif menerima informasi dari seseorang tak dikenal melalui WhatsApp bahwa adiknya dirawat di RSHS Bandung. Saat didatangi, Afif mendapati adiknya dalam kondisi mengenaskan.
Pelaku TH dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat. Polisi terus berupaya menangkap pelaku yang disebut telah bertindak di luar nalar kemanusiaan. Hingga saat ini, pengejaran masih berlangsung intensif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












