Polsek Kembangan Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu hingga Vape Etomidate
PlatMerah.com, Jakarta – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkoba dan obat keras ilegal pada akhir Juli 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu, puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika, serta puluhan vape yang mengandung zat etomidate.
Pengungkapan dan Barang Bukti
Kepala Polsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial RRF (24) dan MS (24) diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat.
Kasus Pertama
RRF ditangkap di kawasan Cengkareng Timur dengan barang bukti antara lain:
- 1.071 gram sabu
- 57 vape berisi etomidate
- alat pengemasan dan timbangan digital
- sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba
Kasus Kedua
MS diamankan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- 13 vape berisi etomidate
- 8.400 butir tramadol
- 34.500 butir trihexyphenidyl
- 31.000 butir heksimer
- 980 butir alprazolam
- 300 butir mersi riklona
- 100 butir mersi diazepam
- buku catatan transaksi serta telepon genggam
Secara keseluruhan, terdapat penyitaan lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape yang mengandung etomidate, serta lebih dari satu kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Konteks dan Dampak Pengungkapan
Polsek Kembangan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kompol Moch Taufik Iksan menyatakan, “Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.”
Penegakan Hukum
Tersangka MS dikenai beberapa pasal berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, tersangka RRF juga dikenakan pasal-pasal terkait peredaran narkotika sesuai regulasi yang berlaku.
Upaya Berkelanjutan
Pengungkapan jaringan narkoba ini menjadi bukti komitmen Polsek Kembangan dan jajaran Polres Metro Jakarta Barat untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











