Angin Segar bagi Ojol: Grab Terapkan Bagi Hasil 8 Persen untuk Mitra Ojol Mulai 1 Juli 2026
Plat Merah – Jakarta – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, Grab Indonesia secara resmi akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Grab terapkan bagi hasil 8 persen untuk mitra ojol mulai 1 Juli 2026, yang berarti mitra akan menerima 92 persen dari nilai perjalanan.
Pengumuman ini disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online. “Grab terapkan bagi hasil 8 persen untuk mitra ojol mulai 1 Juli 2026 sebagai wujud komitmen kami terhadap kesejahteraan mitra. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar implementasi berjalan lancar,” ujar Neneng.
Kebijakan serupa juga diumumkan oleh Gojek Indonesia. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, menyatakan bahwa Gojek akan mulai menerapkan potongan 8 persen untuk layanan GoRide pada tanggal yang sama. “Mulai 1 Juli 2026, Gojek mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Ini adalah upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan mitra,” kata Catherine.
Sebelumnya, potongan aplikator untuk ojol mencapai 20 persen, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022. Aturan tersebut memperbolehkan biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen dan biaya penunjang kesejahteraan mitra maksimal 5 persen. Dengan adanya Perpres baru, batas potongan diturunkan menjadi 8 persen. Namun, Perpres tersebut belum resmi berlaku, tetapi Grab dan Gojek memutuskan untuk menerapkannya lebih awal sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden.
Sementara itu, Maxim Indonesia masih mengkaji penerapan potongan 8 persen. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi internal dan akan mengumumkan keputusan segera. “Kami masih dalam tahap diskusi. Setiap perusahaan memiliki model bisnis yang berbeda, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya. Saat ini, rata-rata komisi Maxim berada di angka 12 persen, dengan rentang 8-15 persen.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik langkah Grab dan Gojek, dan mendesak aplikator lain seperti Maxim dan inDrive untuk segera mengikuti kebijakan yang sama. “Ini adalah langkah maju yang sangat positif bagi kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia,” kata perwakilan Garda.
Dengan diterapkannya potongan 8 persen, pendapatan mitra ojol diperkirakan meningkat signifikan. Sebagai contoh, jika nilai perjalanan Rp10.000, mitra kini akan menerima Rp9.200, naik dari sebelumnya Rp8.000 dengan potongan 20 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Kesimpulannya, penerapan bagi hasil 8 persen oleh Grab dan Gojek mulai 1 Juli 2026 merupakan angin segar bagi para mitra ojol. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aplikator dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja transportasi online. Diharapkan seluruh aplikator transportasi online di Indonesia dapat segera menyesuaikan kebijakan mereka agar tercipta ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











