Konon Ada Setoran Kantor Imigrasi Bali ke Pusat di Kasus Silmy Karim, KPK Bongkar Modus Uang Klik

Konon Ada Setoran Kantor Imigrasi Bali ke Pusat di Kasus Silmy Karim, KPK Bongkar Modus Uang Klik

Plat Merah – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap adanya aliran dana haram dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali yang diduga disetorkan ke pusat. Konon ada setoran kantor imigrasi Bali ke pusat di kasus Silmy Karim [titlebase], yang kini tengah didalami oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dari kalangan biro jasa di Bali. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar pada Kamis dan Jumat (25-26 Juni 2026). Para saksi tersebut antara lain GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (staf operasional CV Visa Agung Bali), STD (staf keuangan CV Visa Agung Bali), MNC dan AGN (wiraswasta), serta AUD (staf PT Bali Soft).

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan setoran tidak resmi yang diminta oleh oknum di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Konon ada setoran kantor imigrasi Bali ke pusat di kasus Silmy Karim [titlebase], dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per pengajuan dokumen. Budi menjelaskan bahwa setoran tersebut diminta di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyidik mendalami keterangan para saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan modus yang digunakan oleh oknum imigrasi, yaitu dengan istilah “uang klik”. Uang klik adalah biaya yang harus dibayarkan oleh biro jasa agar berkas pengajuan izin tinggal WNA diproses. Jika tidak membayar, maka berkas tidak akan “diklik” atau diproses oleh sistem. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemerasan yang jelas melanggar hukum.

“Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” tegas Budi.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Barang bukti yang disita mencapai Rp17,5 miliar. Pengembangan kasus ini juga berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perkara sebelumnya di Kementerian Ketenagakerjaan.

Konon ada setoran kantor imigrasi Bali ke pusat di kasus Silmy Karim [titlebase] yang menjadi sorotan utama. KPK menduga adanya aliran uang dari Kanim di Bali ke pusat, termasuk kepada mantan Wamen Imipas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan tidak hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Para saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang memperkuat unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e Undang-Undang Tipikor, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran imigrasi untuk membersihkan diri dari praktik korupsi. Masyarakat dan para pelaku usaha jasa keimigrasian berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup