Oditur Militer Tuntut Oknum Mayor Laut Penjara 5 Tahun dan Pemecatan Kasus Sabu

Oditur Militer Tuntut Oknum Mayor Laut Penjara 5 Tahun dan Pemecatan Kasus Sabu

PlatMerah.com, Medan – Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan menuntut Mayor Laut (P) Faisal Mulia hukuman penjara selama lima tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Fakta Utama Kasus Mayor Laut Faisal Mulia

Mayor Laut Faisal Mulia dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan pesawat militer CN 235 bernomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta. Selain itu, Faisal juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Dalam sidang, Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi menyampaikan tuntutan pidana pokok berupa penjara lima tahun yang dikurangi masa tahanan sementara, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, serta denda Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

  • Faisal menggunakan fasilitas penerbangan TNI AL untuk kegiatan ilegal.
  • Ia mengabaikan perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
  • Sebagai perwira, Faisal tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya.
  • Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan.

Motif dan Dakwaan

Oditur menyebut motif Faisal adalah untuk mendapatkan uang dengan cara mudah serta mengkonsumsi narkotika dari barang yang dibelinya. Faisal juga didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Detail Dakwaan Perdagangan Narkotika

Faisal didakwa membawa dan memperjualbelikan sabu melalui pesawat militer dari Tanjungpinang ke Jakarta. Ia diketahui menjual sabu senilai Rp 8,3 juta kepada beberapa pihak di Surabaya dan Madiun pada September hingga November 2025. Selain itu, istri Faisal turut membantu dalam perdagangan narkotika kepada tiga rekannya.

Transaksi jual beli sabu dilakukan beberapa kali dengan seseorang berinisial Kapak, antara lain:

  • 30 Agustus 2025: 2 gram sabu seharga Rp 1,5 juta di Hotel Kepulauan Riau.
  • 4 Oktober 2025: 2 gram sabu seharga Rp 2,3 juta di warung pinggir jalan Batam.
  • 28 Oktober 2025: 8 gram sabu seharga Rp 7,5 juta melalui transfer.
  • 23 November 2025: 8 gram sabu seharga Rp 7,5 juta di hotel Batam.

Faisal juga menjual sabu yang dikirim melalui penerbangan ke Bandara Juanda Surabaya kepada Kapten Laut (S) Made Surya dan teman istri Faisal berinisial NA, AB, dan NI.

Hasil Tes Urine dan Bukti

Hasil tes urine Faisal positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Bukti lain menunjukkan sebanyak 14 paket sabu seberat 9,83 gram ditemukan yang dibungkus plastik klip kecil, sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam.

Sidang Selanjutnya

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Konteks dan Dampak

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum perwira TNI AL yang memanfaatkan fasilitas militer untuk kegiatan ilegal. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng citra institusi militer. Pemecatan dan hukuman penjara diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi anggota militer lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas yang dimiliki.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup