Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

PlatMerah.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) atas dugaan penyebaran informasi palsu melalui media sosial terkait ajakan aksi demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Pengungkapan Kasus

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes R Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan sebuah unggahan mencurigakan yang kemudian ditelusuri lebih lanjut mengenai isi konten dan jejak digitalnya.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa informasi yang diunggah tidak berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyelidikan mengarah pada akun media sosial yang diduga mengunggah konten tersebut, dan petugas mengidentifikasi DM sebagai pemilik akun tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti

DM, yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan setelah koordinasi antara Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Polres Ciamis. Dalam pemeriksaan, DM mengakui kepemilikan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks tersebut.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini, antara lain:

  • Sebuah telepon genggam
  • Akun TikTok
  • Kartu SIM
  • Akun surat elektronik (email)

Dasar Hukum Penindakan

DM dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terverifikasi.

Kepolisian juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan penyebaran hoaks, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang peringatan HUT ke-81 RI.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup