Wali Kota Yogya Minta Polisi Usut Perusakan Makam Mertua Djaduk Ferianto
PlatMerah.com, Yogyakarta – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meminta kepolisian mengusut secara profesional kasus perusakan makam mertua mendiang seniman Djaduk Ferianto di pemakaman umum Pakuncen, Kota Yogyakarta. Perusakan ini diduga dilakukan oleh juru kunci makam tersebut.
Fakta Utama Perusakan Makam
Kasus perusakan makam ini terjadi di sebuah pemakaman umum di daerah Pakuncen, Kota Yogyakarta. Juru kunci makam tersebut diduga memotong nisan makam mertua Djaduk Ferianto. Motif tindakan ini diduga berkaitan dengan unsur pemerasan, di mana pelaku sengaja merusak makam agar keluarga korban menghubungi dan memberikan sejumlah uang sebagai jasa perawatan makam.
Respons Wali Kota Yogyakarta
Hasto Wardoyo menegaskan bahwa perusakan makam tidak boleh terjadi dengan alasan apapun. Ia menegaskan perlunya efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. “Saya berharap teman-teman di kepolisian bisa memproses ini secara profesional,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta pada Rabu (12/8/2026).
Wali kota juga menyampaikan sikap tegasnya terhadap perusakan makam, “Saya membenci perusakan-perusakan yang dilakukan di makam, ya siapa pun yang melakukan itu.”
Retribusi dan Regulasi Pemakaman
Menurut Hasto, retribusi di makam umum biasanya hanya dikenakan saat bedah bumi atau pemakaman saja. Ia menegaskan bahwa juru kunci tidak boleh meminta uang secara sembarangan di luar ketentuan. “Ada aturannya, jadi tidak bisa serta-merta meminta uang. Paling pas hanya saat bedah bumi saja,” jelasnya.
Wali kota menyatakan akan melakukan pengecekan dan menindak jika memang ditemukan laporan adanya pungutan liar yang tidak sesuai aturan.
Konteks dan Dampak Kasus
Perusakan makam dan dugaan pemerasan oleh juru kunci makam ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap makam dan ketenangan keluarga yang ditinggalkan. Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang ketat terkait pengelolaan makam umum untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan merugikan masyarakat.
Kepolisian diminta untuk bertindak cepat dan profesional agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tempat pemakaman.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











