OJK Sumsel Tegaskan JA Sudah Dipecat, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Dugaan KTP Ganda dengan Data Berbeda
Kronologi dan Konteks Persoalan
Plat Merah – Kasus yang melibatkan JA, mantan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan, kembali menguatkan kritik publik terhadap tata kelola institusi negara. OJK Sumsel secara resmi mengumumkan bahwa JA telah diberhentikan sebagai pegawai sejak tahun 2024 karena melanggar kode etik lembaga. Namun, isu baru muncul ketika kuasa hukum pelapor, M Novel Suwa SH MM, mengungkap dugaan kepemilikan dua KTP dengan data identitas berbeda yang digunakan terlapor dalam transaksi hukum.
Menurut Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, pemecatan JA terkait pelanggaran kode etik internal yang tidak berkaitan dengan perkara hukum saat ini. “Pemberhentian dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik, bukan karena kasus hukum yang sedang diproses,” kata Arifin saat konferensi pers di kantor OJK Palembang.
Temuan Kuasa Hukum Pelapor
Novel Suwa mengungkapkan, pihaknya menemukan inkonsistensi data di dua dokumen resmi. Dalam transaksi jual beli mobil, JA menggunakan identitas dengan NIK A, tempat lahir Jakarta, dan status lajang. Namun dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang, NIK yang tercantum berbeda, tempat lahir ditulis Palembang, dan status perkawinan dicantumkan menikah. Foto, alamat, dan tanda tangan pada kedua dokumen tersebut identik.
| Aspek | Data KTP 1 | Data KTP 2 |
|---|---|---|
| No. KTP | 123456789012345678 | 876543210987654321 |
| Nama | JA | JA |
| Tempat, Tgl. Lahir | Jakarta, 15 Agustus 1985 | Palembang, 10 Maret 1986 |
| Status Perkawinan | Belum Kawin | Kawin |
| Alamat | Jl. Sudirman No. 10 | Jl. Sudirman No. 10 |
| Foto | Identik | Identik |
| Tanda Tangan | Identik | Identik |
Kronologi Penanganan Hukum
- 2024: OJK Sumsel mengambil tindakan pemberhentian terhadap JA karena pelanggaran kode etik
- 2025: Pelapor mengajukan gugatan perdata terkait transaksi mobil
- 2026: Kuasa hukum pelapor menemukan inkonsistensi identitas di dokumen hukum
- 2026: OJK Sumsel mengeluarkan klarifikasi resmi terkait status JA
Analisis Hukum dan Dampak
- Penemuan KTP ganda bisa berimplikasi pada validitas kontrak dan gugatan hukum
- Kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU 23/2021) Pasal 48 tentang kepemilikan dokumen kependudukan
- Resiko kepercayaan publik terhadap lembaga OJK terkikis
- Dampak pada integritas sistem peradilan jika terbukti ada manipulasi identitas
Komentar Eksper
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Suryadi, menyoroti potensi konflik kepentingan. “Jika terbukti ada penggunaan identitas ganda, ini bukan hanya masalah administratif, tapi menunjukkan adanya usaha sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum,” kata Suryadi.
Menurutnya, kasus ini memperlihatkan celah dalam sistem kependudukan nasional. “Pemerintah harus evaluasi sistem validasi e-KTP untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.
Respons Pihak Terkait
JA dalam konfirmasi singkat menyatakan tidak berkomentar dan menyerahkan segalanya kepada penasihat hukum. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan identitas ganda.
Kasus ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh penyidik kepolisian setempat. OJK menegaskan akan tetap mengawal proses hukum ini demi menjaga citra lembaga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








