Deportasi Dua WNA Pakistan Akibat Pelanggaran Visa ITAS di Sumatera Selatan
Latar Belakang Kebijakan Visa ITAS
Plat Merah – Visa Tinggal Terbatas (ITAS) merupakan instrumen utama pemerintah Indonesia untuk mengatur kedatangan dan keberadaan orang asing yang ingin tinggal lebih lama dari sekedar kunjungan wisata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ITAS dapat diberikan dengan berbagai tujuan, termasuk kerja, investasi, atau studi. Persyaratan meliputi dokumen identitas yang sah, bukti sponsor, dan keterangan yang harus akurat serta dapat diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim). Kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana, denda, serta deportasi.
Kronologi Penangkapan dan Deportasi
- 18 Juni 2026 – Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Muara Enim melakukan operasi pengawasan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Petugas menemukan dua warga negara Pakistan sedang melintas di depan Rumah Makan Sukajadi, Jalan Dr. M. Hatta, Baturaja Timur.
- 19 Juni 2026 – Berdasarkan hasil temuan, petugas melacak alamat tempat tinggal mereka ke Kost Bunda Ria, Lorong Cermin, Baturaja Lama. Pemeriksaan lanjutan mengungkapkan bahwa keduanya memegang ITAS tipe Investor dengan sponsor PT M Gani Bin Suleman.
- 23 Juni 2026 – Kepala Kanwil Ditjenim Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengadakan konferensi pers dan mengumumkan bahwa kedua WNA, berinisial MUA (30) dan MF (28), diduga memberikan data palsu dalam proses pengajuan ITAS.
- 24 Juni 2026 – Berdasarkan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, mereka dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Administratif, mereka dimasukkan dalam Daftar Penangkalan dan dijadwalkan deportasi ke Jakarta pada hari berikutnya untuk dipulangkan ke Pakistan.
Data Lengkap Kedua WNA
| WNA | Usia | Posisi | Perusahaan Sponsor |
|---|---|---|---|
| MUA | 30 | Direktur | PT M Gani Bin Suleman |
| MF | 28 | Staf | PT M Gani Bin Suleman |
Analisis Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menegaskan bahwa pemberian data atau keterangan palsu dalam permohonan visa atau izin tinggal merupakan pelanggaran serius. Pasal 123 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimum lima ratus juta rupiah. Dalam kasus ini, selain sanksi pidana, pemerintah memberlakukan tindakan administratif berupa penangkalan dan deportasi, yang berarti pemulangan paksa ke negara asal tanpa hak kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang ditentukan.
Dampak bagi Investasi Asing dan Kebijakan Imigrasi
- Kepercayaan Investor – Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing bahwa proses verifikasi dapat menjadi penghalang atau malah menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan lokal yang mensponsori.
- Penegakan Hukum yang Lebih Tegas – Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjenim menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal, yang dapat meningkatkan citra kepatuhan hukum Indonesia di mata dunia.
- Pengaruh pada Tenaga Kerja Asing – Meskipun dua individu ini tidak mewakili seluruh komunitas tenaga kerja asing, kasus serupa dapat memicu peninjauan kembali kebijakan rekrutmen dan sponsor perusahaan.
- Implikasi Regional – Sumatera Selatan, sebagai provinsi dengan potensi investasi di sektor pertambangan dan agribisnis, harus menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga integritas sistem imigrasi.
Reaksi Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Johanes Fanny menegaskan bahwa proses investigasi telah melibatkan unit intelijen, penindakan, serta koordinasi dengan kepolisian setempat. Pemerintah daerah Sumsel berjanji akan meningkatkan pelatihan petugas imigrasi untuk mendeteksi indikasi kecurangan lebih dini. Di tingkat pusat, Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan revisi prosedur verifikasi sponsor perusahaan, termasuk pemeriksaan latar belakang keuangan dan kepatuhan pajak.
Selain itu, kedutaan Pakistan di Jakarta diharapkan memberikan dukungan konsuler bagi warga negaranya yang sedang diproses deportasi, serta memastikan proses pemulangan berjalan sesuai protokol internasional.
Kasus ini sekaligus menjadi panggilan bagi semua pemangku kepentingan—pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas ekspatriat—untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan visa ITAS. Hanya dengan menegakkan aturan secara konsisten, Indonesia dapat mempertahankan reputasinya sebagai tujuan investasi yang aman dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












