Kemenkum Babel Ajak Pelaku Usaha Taat Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkum Babel Ajak Pelaku Usaha Taat Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Plat Merah – Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan kepatuhan pembayaran royalti musik di Hotel Santika Pangkalpinang, 30 Juni 2026. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan instansi terkait, diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem KI yang sehat di wilayah ini.

Tantangan dan Peluang di Industri Kreatif Bangka Belitung

Provinsi Bangka Belitung, meski dikenal sebagai kawasan penghasil timah, kini berusaha memposisikan diri sebagai pusat ekonomi kreatif di kawasan timur Sumatera. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2025, kontribusi sektor kreatif nasional mencapai 7,17% dari PDB. Namun, capaian ini belum sepenuhnya dimanfaatkan daerah karena keterbatasan pemahaman pelaku usaha tentang KI.

Kategori Ekonomi KreatifKontribusi 2025Potensi 2030
Industri Musik1,2%3,5%
Industri Film0,8%2,1%
Industri Seni dan Desain1,5%4,2%

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa pendidikan hukum menjadi kunci utama mengatasi tantangan ini. “Ketika pelaku usaha memahami bahwa royalti musik bukan beban tetapi investasi dalam ekosistem kreatif, mereka akan lebih sadar bahwa pembayaran royalti adalah bentuk penghormatan terhadap hak cipta,” jelasnya.

Mekanisme Penghimpunan Royalti Musik

Salah satu fokus sosialisasi adalah menjelaskan mekanisme kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang menangani penghimpunan dan distribusi royalti. Dalam sesi penjelasan, Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, memberikan gambaran tentang proses pengumpulan dana dari pelaku usaha seperti tempat hiburan, platform digital, dan produsen alat musik, lalu didistribusikan ke pencipta karya.

  1. Registrasi karya di UPHK (Uang Persetujuan Hak Cipta)
  2. Pantauan penggunaan karya di berbagai platform
  3. Kalkulasi royalti berdasarkan frekuensi pemutaran
  4. Distribusi royalti ke pencipta
  5. Laporan transparansi bulanan

“Proses ini membutuhkan kolaborasi semua pihak. Pelaku usaha harus sadar bahwa setiap lagu yang diputar memiliki nilai komersial yang harus dihormati,” tambah Aji Mirza Hakim.

Kronologi Kegiatan Sosialisasi

WaktuAgendaNarasumber
09.00-09.30Sambutan Kepala Kanwil Kemenkum BabelJohan Manurung
09.30-10.15Paparan Kebijakan KI NasionalWahyu Jati Pramanto (DJKI)
10.15-11.00Mekanisme Royalti MusikAji Mirza Hakim (LMKN)
11.00-11.45Implikasi Hukum Pelanggaran KIRuth Swarny Sartama Saragih (DJKI)

Implikasi untuk Perekonomian Daerah

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayuni, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap KI akan meningkatkan nilai tambah produk daerah. “Dengan perlindungan hukum yang jelas, seniman lokal bisa menekan produksi karya unik Indonesia, tidak hanya mengikuti tren global,” katanya.

Menurut analisis Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf), daerah yang memperkuat perlindungan KI bisa mengalami pertumbuhan ekonomi kreatif hingga 300% lebih cepat dibanding daerah yang tidak. Di Bangka Belitung, sektor musik tradisional seperti Gong Kebyar dan Lagu Kebatinan memiliki potensi besar untuk dikomersialkan dengan pendekatan modern.

Tantangan yang Belum Terpecahkan

  • Minimnya akses pelaku usaha kecil menengah ke penjelasan KI
  • Kurangnya kesadaran akan hak cipta di kalangan generasi muda
  • Rendahnya partisipasi seniman tradisional dalam sistem royalti
  • Ketergantungan pada platform digital asing untuk distribusi

Untuk mengatasi ini, Kemenkum Babel berencana meluncurkan program pelatihan KI berbasis digital yang bisa diakses secara mandiri oleh pelaku usaha di seluruh wilayah provinsi.

Di akhir sesi, Wakil Ketua Asosiasi Musik Indonesia (AMI) Provinsi Babel, Rizal Putra, menyatakan dukungan penuh. “Kita butuh kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seniman. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi pencipta karya,” katanya.

Melalui inisiatif ini, Kemenkum Babel berharap bisa menciptakan ekosistem KI yang sehat, di mana pelaku usaha menghormati hak cipta, seniman mendapat penghasilan layak, dan konsumen mendapatkan kualitas karya yang terjaga. Langkah konkret ini diharapkan menjadi cikal bakal transformasi ekonomi kreatif Bangka Belitung menjadi pusat inovasi seni dan musik di kawasan timur Sumatera.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup