2 Tahun Wanita Asal Wajo Hilang Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Tulang
PlatMerah.com, Wajo – Kasus hilangnya Paramita Titania Angelica (26), seorang wanita asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan hilang sejak 9 Agustus 2024, akhirnya terungkap dengan penemuan jasadnya dalam kondisi mengenaskan. Paramita ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang hanya tersisa tulang-belulang di dalam jurang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kronologi Kejadian
Paramita diketahui pamit kepada orang tuanya untuk merantau dan bekerja di Kabupaten Morowali pada 22 Juli 2024. Ia berangkat dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menggunakan mobil travel yang dikemudikan oleh Alber alias Latu (37).
Dalam perjalanan, Paramita sempat dihubungi oleh ibunya dan menyatakan sudah dekat dengan tujuan. Namun, tak lama kemudian nomor telepon Paramita tidak aktif. Karena tidak ada kabar, keluarga melaporkan Paramita hilang ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Polisi melakukan penyelidikan dan menduga Paramita menjadi korban pembunuhan. Pelaku, Alber, sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun setelah membunuh Paramita. Setelah pelaku kembali dan diketahui bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, polisi berhasil menangkapnya pada 8 Agustus 2026.
Motif Pembunuhan
Alber mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Ia menghabisi nyawa Paramita karena merasa sakit hati akibat penghinaan dari korban terhadap pekerjaannya sebagai sopir. Selain itu, korban juga kerap berkata kasar kepada adik pelaku. Pembunuhan terjadi secara spontan ketika pelaku emosi dan memukul bagian belakang leher Paramita menggunakan kunci roda.
Penemuan Jasad
Setelah penangkapan pelaku, polisi melakukan pencarian dan menemukan jasad Paramita di jurang kawasan Jalur Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, dalam kondisi tulang-belulang pada 11 Agustus 2026. Jasad tersebut kemudian dievakuasi dan diautopsi untuk mendukung proses penyidikan.
Pengambilan Barang Berharga Korban
Selain membunuh, pelaku juga mengambil dua unit handphone dan sebuah dompet berisi kartu ATM BRI dan BNI milik korban. Uang sekitar Rp 62 juta lebih yang ada di ATM korban ditarik secara tunai dan ditransfer ke beberapa rekening melalui BRILink.
Proses Hukum
Pelaku dijerat dengan pasal 458 KUHP UU No 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini kini ditangani Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Singkat Kasus
- 22 Juli 2024: Paramita dibunuh oleh sopir travel saat perjalanan menuju Morowali.
- 22 Juli 2024 – 2025: Pelaku melarikan diri ke Papua selama sekitar satu tahun.
- 2025 – 2026: Pelaku bersembunyi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
- 8 Agustus 2026: Pelaku ditangkap di Mamuju.
- 11 Agustus 2026: Jasad korban ditemukan di Morowali.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dalam perjalanan dan perlunya dukungan bagi keluarga korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Paramita Titania Angelica dan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











