KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta dan Rumah Pemeriksa Pajak, Sita Emas 1,3 Kg Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta dan Rumah Pemeriksa Pajak, Sita Emas 1,3 Kg Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

PlatMerah.com, Surakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11 hingga 13 Agustus 2026. Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

KPK juga memeriksa sejumlah saksi guna mengonfirmasi temuan dari penggeledahan tersebut dan mendalami peran perusahaan milik mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo (MLY), dalam proses pengajuan restitusi pajak. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Surakarta dan Polrestabes Surabaya dengan menghadirkan ASN di lingkungan pajak serta pihak swasta yang memiliki kaitan dengan kasus ini.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK mencakup Kanwil Pajak Surakarta, rumah pemeriksa pajak di Malang, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Dari lokasi rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik menyita emas sebanyak 1,3 kg dan uang tunai Rp 100 juta. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara.

Pemeriksaan Saksi dan Pengusutan Peran Perusahaan

KPK memeriksa total 10 saksi dari unsur ASN Direktorat Jenderal Pajak dan pihak swasta yang merupakan wajib pajak atau bagian dari struktur perusahaan milik Mulyono. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap proses pengajuan restitusi pajak serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pajak.

Saksi dari unsur ASN pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah. Sementara itu, saksi dari unsur swasta memberikan keterangan terkait peran perusahaan milik Mulyono dalam pengajuan restitusi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dugaan korupsi ini melibatkan suap pengurusan restitusi pajak dengan nilai mencapai Rp 48,3 miliar. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Mulyono Purwo Wijoyo, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, beserta dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Upaya KPK dan Implikasi Kasus

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pajak. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan restitusi pajak agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan korupsi. Keberhasilan KPK dalam mengungkap praktik suap ini diharapkan dapat memperkuat integritas aparat pajak dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan fakta dan bukti yang valid sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup