Kasus Rektor Unsoed, KPK Jelaskan Alasan Ortu Pemberi Uang Tak Jadi Tersangka

Kasus Rektor Unsoed, KPK Jelaskan Alasan Ortu Pemberi Uang Tak Jadi Tersangka

PlatMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa orang tua yang memberikan uang kepada Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodik, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Alasan Orang Tua Tidak Jadi Tersangka

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa unsur pemerasan dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan peristiwa suap, namun KPK menitikberatkan pada adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Kewenangan penuh dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut hanya dimiliki oleh Rektor, sehingga KPK menganggap orang tua pemberi uang tidak memiliki posisi yang seimbang dalam relasi tersebut.

“Kalau orang tua itu memberikan uang untuk berupaya agar anaknya diterima, itu muncul karena adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dari pihak yang berwenang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).

Konstruksi Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

KPK membagi kasus ini ke dalam beberapa klaster. Klaster pertama terkait permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang kemudian tidak lulus. Setelah hasil tersebut, orang tua meminta pengembalian uang yang telah diberikan, namun proses tersebut masuk dalam konstruksi pemerasan karena uang sudah digunakan.

Untuk klaster kedua dan ketiga, KPK menggunakan pasal gratifikasi karena tidak ditemukan unsur kesepakatan jahat dalam penerimaan mahasiswa. Dalam klaster ini, pemberian uang dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus.

Detail Kasus dan Para Tersangka

KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), dan tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.

Dalam proses seleksi mahasiswa baru di Unsoed, terdapat tiga jalur yakni SNBP, SNBT, dan Mandiri. Jalur Mandiri yang dikelola secara mandiri oleh Unsoed menjadi fokus penyidikan KPK karena ditemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi di luar biaya resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

KPK mengungkap bahwa Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dengan Eko Sumanto sebagai koordinator. Harga kuota yang dijual bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kuota.

Dampak dan Proses Penyidikan

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan konstruksi perkara dapat berkembang, termasuk kemungkinan penambahan pasal seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan orang tua pemberi uang sebagai tersangka tidak dilakukan karena posisi mereka yang tidak memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa sehingga berbeda dengan pihak yang menyalahgunakan otoritas.

KPK menilai biaya tambahan di luar UKT dan IPI yang dibebankan kepada calon mahasiswa menjadi beban berat dan bagian dari tindak pidana korupsi yang sedang diselesaikan.

Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait integritas dan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan diharapkan dapat memperbaiki sistem dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup