Hakim I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima

Hakim I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima

PlatMerah.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut menegaskan bahwa praperadilan tersebut tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengenai penetapan tersangka, pencekalan, dan penarikan paspor sudah tidak berlaku lagi secara hukum. Hal ini karena perkara utama telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026 dan status Roy Suryo berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Fakta Utama Putusan Praperadilan

  • Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan keempat Roy Suryo.
  • Praperadilan yang diajukan berkaitan dengan penetapan tersangka, pencekalan, dan penarikan paspor.
  • Perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Juni 2026.
  • Status Roy Suryo berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dianggap tidak relevan.
  • Putusan ini tidak membatalkan status tersangka maupun berkas penyidikan yang tetap berlaku.

Profil Hakim I Ketut Darpawan

I Ketut Darpawan merupakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani praperadilan Roy Suryo. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 19 Januari 2026, I Ketut Darpawan tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp3,29 miliar.

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan tersebut. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku dan pihak kepolisian akan mengikuti setiap tahap proses hukum secara profesional.

Abrianto juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo, yang terkait dengan tuntutan ganti rugi atas proses hukum sebelumnya yang dinyatakan tidak sah pada praperadilan pertama. Polda akan mempelajari materi gugatan dan menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Konteks dan Dampak

Kasus Roy Suryo terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah melalui beberapa tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo yang dianggap tidak sah. Namun, status tersangka dan berkas penyidikan tetap berlaku dan proses hukum berjalan di pengadilan tingkat pertama.

Penolakan praperadilan keempat ini menegaskan bahwa proses hukum telah berlanjut ke tahap persidangan dengan status terdakwa, sehingga upaya praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan pencekalan dianggap tidak relevan secara hukum.

Langkah selanjutnya adalah menghadapi praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo, dengan fokus pada gugatan terkait ganti rugi atas proses hukum sebelumnya.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyangkut isu hukum serta proses peradilan yang transparan dan adil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup